REDAKSI22.COM – Sidang Praperadilan yang diajukan oleh Maulana Rahim Paputungan (31) selaku Pemohon melalui Tim Penasehat Hukumnya terhadap Termohon, Polres Merauke digelar di ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Merauke, Senin (02/10/2026).
Maulana Paputungan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan terhadap bocah disabilitas, Julia Risky Ramadhan (11) yang merupakan anak kandungnya. Kasus ini terjadi di Gang Evadekai H Kasim Jl. Ternate pada 27 Oktober 2025 lalu.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Tinggal Charisma Bill Brintton Simatupang, SH, MH dengan Tim Kuasa Hukum Pemohon dari Mandala Dwipantara Law Firm yang terdiri dari Yanes Ramses Ngilamele, SH, La Ode Herlianto, SH, MH dan Slamet Riyadi Harahap, SH.
Sedangkan Tim Penasehat Hukum Termohon dalam hal ini Polres Merauke diketuai Kepala Urusan (Kaur) Penerapan Bidang Hukum Polda Papua, AKP Dr. Wadah J Saleh, SHI, MH.
Sidang beragendakan pembacaan permohonan Praperadilan oleh Penasehat Hukum dari Maulana Rahim Paputungan di hadapan Hakim Tunggal Charisma Bill Brintton Simatupang, SH, MH dan langsung dilanjutkan dengan jawaban Termohon Praperadilan yakni Polres Merauke melalui Penasehat Hukumnya.
Dalil permohonan Praperadilan yakni alasan-alasan hukum atau posita yang dibacakan Penasehat Hukum Pemohon, La Ode Herlianto, SH, MH di depan sidang menyatakan seluruh tindakan penyidik Polres Merauke mulai dari proses penyelidikan hingga tahap penyidikan dinilai tidak sah menurut hukum.

Alasan-alasan permohonan Praperadilan: pertama, penetapan tersangka dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum atau kecukupan alat bukti, sehingga tidak menurut hukum.
Kedua, penangkapan tersangka dinilai tidak sah menurut hukum, karena dilakukan setelah pemeriksaan. Ketiga, penyitaan barang bukti dinilai tidak memiliki dasar hukum dan relevansi yg jelas.
Keempat, penyidikan dinilai tidak cermat dan obyektif. Kelima, publikasi perkara oleh penyidik yang dinilai tidak menghormati asas praduga tak bersalah.
“Tidak adanya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPPD) yang diberikan kepada tersangka. Padahal itu adalah hak tersangka. Pada fakta persidangan itu langsung dijawab oleh Termohon bahwa SPPD memang tidak diberikan,“ ungkap La Ode Herlianto.

“Berikut terkait penyitaan barang bukti. Beberapa kali mereka melakukan penyitaan namun Pengadilan Negeri Merauke keluarkan keputusan penolakan karena tidak adanya resume kaitan upaya paksa penyitaan barang bukti dengan perbuatan pidana yang dilakukan pemohon. Dari dasar-dasar ini, sehingga kuat dugaan bahwa prosedur yang dilakukan penyidik harus dianggap tidak sah dan batal demi hukum,“ tegasnya.
Selanjutnya, kata La Ode, perihal publikasi yang dinilai tidak menghormati asas praduga tidak bersalah, ada kalimat Kapolres dalam Konferensi Pers yang mengatakan ‘memungkinkan dengan berdasarkan hasil psikologi forensik untuk menetapkan tersangka.
“Sebenarnya itu juga menjadi keraguan bagi kami bahwa apa benar, penetapan tersangka sudah sah atau tidak. Di asas praduga tak bersalah, setiap orang harus ditempatkan berdasarkan gak asasi manusia, karena itu yang diamanatkan undang-undang,” terangnya.
“Tidak boleh seseorang oleh penyidik setelah menetapkan tersangka, memosisikan seolah orang yang sudah bersalah di pengadilan. Mereka harus menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tersangka masih punya hak-hak,” tutupnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Termohon Polres Merauke, AKP Dr. Wadah J Saleh, SHI, MH yang ditemui usai sidang menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan Termohon Penyidik Polres Merauke telah dilakukan sesuai prosedur hukum baik di KUHAP yang lama maupun yang baru.
“Jadi pada intinya bahwa penetapan tersangka, penyitaan dan penangkapan telah dilakukan sesuai prosedur. Itu akan kami buktikan saat pembuktian surat,” tegasnya.
“Kami akan membuktikan di pengadilan secara formil. Bukan materiil atau pokok perkara, karena hakikatnya Praperadilan itu adalah pemeriksaan formil dari proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas AKP Wadah Saleh.
Terkait penetapan tersangka, lanjutnya, Termohon sudah memenuhi persyaratan formil minimal dia barang bukti. Bahkan barang bukti yang dikantongi Termohon lebih dari dua yaki adanya keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat dari ahli tersebut dan mempunyai kekuatan hukum tetap,” tandanya. (*)
Penulis/Editor: Hendrik














