Seorang Pelaku Jambret di Jalan Kimaam Merauke Diringkus di Blorep, Satu Masih Diburu Polisi

Terduga Pelaku Penjambretan berinisial ER (18). (FotoHumas Polres Merauke)

REDAKSI22.COM – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Merauke, Minggu (06/09/2026), berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang beraksi di Jalan Kimaam, Kamis (03/09/2026) lalu.

Terduga pelaku yang diketahui berinisial ER (18/L) diringkus di tempat persembunyiannya di Blorep oleh Tim URC Resmob, setelah melakukan penyelidikan selama 3 hari atas laporan dari masyarakat dengan korbannya atas nama Uun Unarsih (40).

Penangkapan terduga pelaku dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Merauke IPDA Stevend E. Dapo, S.H bersama personel URC Resmob Satreskrim Polres Merauke.

Kapolres AKBP Leonardo Yoga melalui KBO Reskrim Polres Merauke IPDA Stevend E. Dapo, S.H menerangkan kronologi kasus yang bermula saat korban yang bernama Uun Unarsih (40) melintas di Jalan Kimaam dan dibuntuti oleh dua orang tak dikenal dari arah belakang.

“Pelaku selanjutnya menarik dan mengambil secara paksa tas milik korban sebelum melarikan diri. Korban kemudian mendatangi Polres Merauke untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya,” terang KBO Reskrim Ipda Stevend.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kata Ipda Stevend, Tim URC Resmob lalu melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Blorep Merauke.

Personel kemudian hari Minggu (06/09/2026) melakukan briefing yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Luckyta Kustiana Putra, S.T.K., S.I.K., sebelum bergerak menuju lokasi.

Setelah melakukan pengintaian, tim berhasil menemukan dan mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polres Merauke guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, lanjutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas selempang berwarna hitam dan satu unit handphone Android merk Infinix.

“Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut, termasuk mencari keberadaan satu orang terduga pelaku lainnya yang masih dalam penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari para saksi,” tandas Ipda Stevend. (*)

Baca Juga  Warga Gang H Kasim Merauke Minta Psikopat Pembunuh Bocah Difabel Dihukum Seberat-beratnya

Penulis/Editor: Hendrik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *