418 Warga Binaan Lapas Merauke Terima Remisi di Hari Kemerdekaan, Empat Orang Langsung Bebas

Sekda Papua Selatan, Ferdinandus Kanakaimu menyerahkan surat Remisi Umum kepada warga binaan Lapas II B Merauke. (Foto: Hendrik)

REDAKSI22.COM, MERAUKE – Sebanyak 418 warga binaan atau narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Merauke menerima remisi umum di Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia yang diserahkan oleh Sekda Provinsi Papua Selatan, Ferdinandus Kanakaimu, Senin (17/08/2026).

Dari 418 warga binaan yang menerima remisi umum, empat (4) narapidana di antaranya menerima Remisi Umum II (RU II), dimana pengurangan masa hukuman narapidana pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus), penerimanya langsung bebas karena masa pidananya habis setelah dikurangi remisi.

Dalam sambutan, Sekda Ferdinandus Kanakaimu menegaskan pemberian remisi kepada warga binaan bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi menjadi kesempatan membuka lembaran baru kehidupan dan kembali menjadi pribadi yang lebih baik di tengah masyarakat.

Pemberian remisi umum, kata Sekda, harus dimaknai sebagai bentuk penghargaan sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, mengikuti seluruh program pembinaan serta tidak mengulangi tindak pidana.

“Gunakan kesempatan ini sebagai titik awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Tunjukkan kepada keluarga, masyarakat, dan bangsa bahwa saudara mampu berubah menjadi warga negara yang taat hukum, bekerja dengan jujur, menghormati sesama, dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar,” pesannya.

Ia menerangkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menegaskan setiap warga binaan memiliki hak memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan, serta tahapan integrasi yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel dan berkeadilan.

Oleh karena itu, lanjutnya, proses pemasyarakatan tidak hanya berorientasi menjalani masa pidana, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali dan beradaptasi secara baik di tengah masyarakat.

“Program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan melibatkan banyak pihak, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, maupun interaksi sosial,” sebutnya.

Baca Juga  Ngeri!!! Kasus Gay di Merauke Merambah ke Anak Sekolah, Dua Pelajar Tertular HIV/AIDS

Pengurangan masa pidana bagi anak, menurut Ferdinandus memiliki makna yang lebih mendalam karena negara memandang mereka sebagai generasi penerus bangsa yang masih memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan.

“Anak binaan terus belajar, membangun cita-cita, serta menghormati orang tua dan guru. Persiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter, dan berakhlak mulia, karena masa depan bangsa berada di tangan kalian,” tegasnya.

Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Merauke. (Foto: Hendrik

Ferdinandus memberikan ucapan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi maupun pengurangan masa pidana. Ia berharap kesempatan tersebut dimanfaatkan dengan baik, baik oleh mereka yang masih menjalani pembinaan maupun yang mendapatkan kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat.

“Selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Hari ini adalah kesempatan yang diberikan negara kepada saudara untuk membuka lembaran kehidupan yang baru,” ucapnya.

“Keberhasilan pembinaan warga binaan tidak hanya menjadi tanggung jawab lembaga pemasyarakatan, tetapi membutuhkan dukungan berbagai pihak agar mereka dapat kembali berperan positif dalam kehidupan bermasyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Merauke, Hendrik mengatakan pemberian remisi tersebut menjadi bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai telah memenuhi persyaratan serta memiliki perilaku baik dan aktif, mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

“Jumlah warga binaan yang berada di dalam Lapas per 17 Agustus 2026 mencapai 564 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 486 narapidana dan 78 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 418 orang mendapatkan remisi umum dan pengurangan masa hukuman pidana pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, “ jelasnya.

“Remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi ketentuan, di antaranya telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin,” tandasnya. (*)

Baca Juga  Perangi Narkotika di Merauke, Polisi Seret 2 Pelaku

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *