Polisi Dalami Kemungkinan Terlibatnya Pelaku Lain Dalam Kasus Tewasnya Bocah Disabilitas di Merauke

Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Kematian Bocah Disabilitas, Julia Risky Ramadiana di Polres Merauke. (Foto: Hendrik).

REDAKSI22.COM – Penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus tewasnya bocah difabel, Julia Risky Romadiana alias JRR (11) yang jenazahnya ditemukan warga di Gang Evadekai, H. Kasim, Jalan Ternate, Merauke, 27 Oktober 2025 lalu.

Julia Risky Romadiana tewas dengan cara mengenaskan dan jenazahnya ditemukan warga di semak-semak dekat rumahnya di Gang Evadekai, H. Kasim dalam kondisi yang tidak utuh dan terpotong-potong.

Kasus yang sempat viral di tahun lalu ini kembali menjadi atensi publik saat ini, setelah penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke berhasil mengungkap satu pelaku dan menetapkan tersangka, yang adalah ayah kandung JRR sendiri yakni Maulana R Paputungan alias MRP (31).

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengatakan, penyidikan terkait kasus tewasnya bocah difabel, Julia Risky ini masih sedang berlangsung dan penyidik mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, selain ayah kandung korban.

“Sejauh ini berdasarkan alat yang cukup dan persesuaian antara alat bukti dan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, kami baru bisa menetapkan satu tersangka,” ungkap AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reskrim, AKP Lukita Kustiana Putra dan Kasi Humas, Ipda Andre Msb kepada awak media dalam Konferensi Pers di halaman lobi Polres, Senin (21/08/2026).

“Namun, seperti yang kami sampaikan tadi penyidikan masih berlangsung dan kami akan transparan dalam menyampaikan kepada rekan-rekan media, sekaligus kami mohon dukungan dan doa agar penanganan perkara ini benar-benar kami selesaikan dan mencapai titik terang,” sambungnya.

Dalam proses penyelidikan, kata Kapolres, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan meminta keterangan dari 4 orang saksi ahli dalam mengungkap kematian bocah disabilitas dengan cara yang wajar dan keji itu. Penyidik melakukan olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi .

Baca Juga  Kronologi Beni Residivis Narkoba Bunuh Kakak di Jaktim, Berawal Transaksi Sabu

“Dari hasil itu kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara narasi awal yang dibangun pelaku dengan fakta objektif di lapangan,” jelas AKBP Leonardo Yoga.

Dalam pemeriksaan pelaku, sebutnya, penyidik menggali motif pelaku melakukan kejahatan yang disebabkan karena persoalan internal keluarga. Bahkan ada upaya pelaku untuk mengaburkan fakta dan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah anaknya itu adalah korban pencurian dan penculikan

“Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Adanya persoalan internal sehingga tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap anak,” ujar Leonardo Yoga.

Tersangka MRP, lanjutnya, diduga kuat mengonsumsi narkotika jenis ganja yang dibuktikan melalui hasil tes urine sehari setelah kejadian 28 Oktober 3025 dan dinyatakan positif narkotika.

“Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti,” tegas Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 Jo UU No 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

“Penetapan tersangka tidak didasarkan pada satu keterangan, tetapi rangkaian alat bukti. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah karena yang menentukan bersalah atau tidaknya adalah proses di pengadilan,” ucap Kapolres.

“Akhirnya kami memohon maaf kepada masyarakat Merauke atas proses penyelidikan yang cukup lama hampir 9 bulan. Kami menghimbau kepada masyarakat Merauke tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum proses hukum selesai,” pesan Kapolres menyudahi pertanyaan wartawan. (*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *