Warga Gang H Kasim Merauke Minta Psikopat Pembunuh Bocah Difabel Dihukum Seberat-beratnya

Warga Gang H Kasim Merauke, Burhan Zein (kanan atas) dan tersangka pelaku mutilasi, MRP di dalam tahanan Polres Merauke. (Foto: Istimewa).

REDAKSI22.COM – Dengan ditangkapnya pria berinisial MRP yang adalah pelaku pembunuhan keji bocah difabel atas nama Julia Risky Ramadhani (11) dengan cara mutilasi maka keresahan warga Merauke akan muncul korban lain mulai terobati.

Pelaku yang dinilai psikopat oleh banyak kalangan ini telah resmi menyandang predikat tersangka setelah statusnya ditetapkan oleh penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke dan diumumkan ke publik, Senin (19/08/2026).

MRP yang adalah ayah bocah difabel, Julia Risky Ramadhani diduga telah melakukan pembunuhan keji terhadap anak gadisnya ini dengan memotong dan menyayat tubuh korban lalu membuangnya ke Semak-semak dekat rumah di Gang Kasim, Jalan Ternate Merauke, 27 Oktober 2025 lalu.

Kala itu, sehari setelah kejadian, MRP tampil di atas podium selaku ayah korban dengan ekspresi memilukan seolah menahan kesedihan dan mengecam pelaku mutilasi saat aksi solidaritas kemanusiaan digelar di lapangan Kapsul Waktu Merauke guna menggalang keprihatinan masyarakat atas tewasnya Julia Risky Ramadhani.

Sandiwara panjang yang dimainkan tersangka dengan cermat dan rapih dengan mengecoh perhatian publik Merauke, seakan dirinya bukan pelaku yang terlibat dalam skenario kejahatan keji itu. Kendati polisi telah mengendus kecurigaan dan mencium aroma busuk kekejian yang diperankannya itu, namun polisi belum berhasil menetapkannya sebagai tersangka di kala itu dengan pertimbangan bukti yang belum cukup.

Sembilan (9) bulan lamanya sejak November 2025, polisi melakukan penyelidikan dengan puluhan sampel pembuktian serta hasil uji laboratorium forensik di Makassar dan Jakarta. Namun penyidik polisi baru bisa mengumumkan status MRP tersangka pada pertengahan Agustus 2026 ini.

Episode panjang dari drama yang dilakoni MRP akhirnya berujung. Dia yang dulunya korban yang kehilangan anaknya akhirnya berubah status menjadi tersangka pelaku. Ibarat pepatah: ‘sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga, sepandai-pandainya aroma busuk kejahatan dibungkus akhirnya tercium juga.

Baca Juga  Cegah Masuknya Barang Terlarang, Polisi Sweeping Area Pelabuhan Merauke

Kedok kejahatan MRP akhirnya terbongkar juga dan kini ia harus diperhadapkan dengan tanggung jawabnya di mata hukum atas perbuatan yang dilakoninya.

Atas tindakan kejinya itu, warga Merauke meminta polisi mengusut tuntas kasus pembunuhan keji ini dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya setimpal perbuatannya yang dengan sadis menghabisi nyawa anaknya, Julia Risky Ramadhani (11) yang adalah bocah disabilitas (penyandang cacat).

Hal itu sebagaimana diutarakan warga Gang Haji Kasim, Jalan, Burhan Zein melalui video WhatsApp yang dikirim ke media redaksi22.com, Rabu malam (19/08/2026).

Burhan Zein mengatakan tersangka yang adalah sosok ayah di dalam keluarga bocah difabel, Julia Risky Ramadhani (11) telah memberikan presenden buruk dalam menciptakan kedamaian keluarga.

Menurut Burhan, MRP seharusnya menjadi pengayom keluarga yang memberikan perlindungan bagi anak-anaknya terutama anak cacat, tetapi ia justru menjadi predator yang menghabisi nyawa dan pelaku pembunuhan keji terhadap anaknya sendiri.

“Anak ini seharusnya berada di bawah pengawasan dan perlindungan orangtuanya terhadap kejahatan yang datang dari luar. Ternyata, dia sendiri yang melakukan di dalam rumah. Ini yang harus kita sesalkan dan ambil hikmah. Kejahatan bisa saja terjadi dalam lingkungan keluarga dan tempat tinggal kita,” ujar Burhan Zein.

Ia memberikan apresiasi kepada Polres Merauke yang telah mengungkapkan identitas terduga pelaku dengan menetapkan MRP sebagai tersangka pembunuhan keji yang mengorbankan nyawa bocah difabel bawah umur yakni Julia Risky Ramadhani.

“Atas nama warga Gang H. Kasim Jalan Ternate dan seluruh masyarakat Merauke, kami memberikan apresiasi dan berterima kasih kepada penyidik Satreskrim Polres Merauke beserta jajarannya yang dengan gigih bekerja dalam waktu yang cukup lama untuk mengungkap pelaku,” ucap Burhan Zein.

Baca Juga  Terungkap Fakta! Tersangka Pembunuhan Anak Disabilitas di Merauke Ternyata Ayah Kandung

“Memang dalam penyelidikan maupun penyidikan membutuhkan asas kehati-hatian. Dan, Alhamdulillah, puji Tuhan, hari ini kita sudah mendapatkan titik terang pengungkapan kasus ini,” sambungnya.

Burhan kembali menekankan bahwa pelaku sudah harus dihukum seberat-beratnya. Mengingat, kasus tersebut sangat luar biasa dan telah mendapat atensi dan keprihatinan masyarakat karena telah bertentangan dengan asas kemanusiaan.

“Seorang ayah mempunyai kewajiban untuk melindungi anak di bawah umur, apalagi yang memiliki keterbatasan fisik, disabilitas. Kami berharap dihukum dan didakwa seberat-beratnya. Kalau memang terbukti bahwa yang bersangkutan adalah pelakunya, biar ada efek jera.”

“Kasus ini, saya minta tolong penegak hukum agar kumulatifkan sanksinya selain menggunakan KUHP pasal,458, 459, tolong dikumulatifkan pasal Perlindungan Anak. Undang-Undang Perlindungan Anak harus menjadi pertimbangan dalam putusan hakim nantinya,” tegas Burhan Zein yang berprofesi sebagai akademisi hukum (dosen Fakultas Hukum Universitas Musamus Merauke) dan juga praktisi hukum. (*)

Penulis: Hendrik Resi

Editor: Hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *