REDAKSI22.COM – Tersangka pembunuhan bocah disabilitas di Gang Evadekai Haji Kasim Merauke, Maulana Rahim Paputungan (31) melalui Tim Penasehat Hukumnya mengajukan gugatan Praperadilan terhadap Polres Merauke ke Pengadilan Negeri Merauke atas penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti dalam kasus tersebut.
Sidang perdana ditunda yang adalah pengajuan Praperadilan tersangka Maulana Rahim Paputungan selaku Pemohon terhadap Polres Merauke selaku Termohon. Sidang ini sebenarnya digelar di Pengadilan Negeri Merauke, Senin (19/10/2026). namun ditunda hingga 02 November 2026 karena Termohon belum hadir.

Hakim tunggal pemimpin sidang praperadilan adalah Charisma Bill Brintton Simatupang, SH, MH mengumumkan penundaan di ruang sidang Cakra hingga 02 November 2026 menunggu kesiapan dan kehadiran Termohon Polres Merauke.
Tim Penasehat Hukum Pemohon yakni Tersangka Maulana Rahim Paputungan berasal dari Mandala Dwipantara Law Firm yang terdiri dari Yanes Ramses Ngilamele, SH, La Ode Herlianto, SH, MH dan Slamet Riyadi Harahap, SH.

Dalam keterangan kepada awak media, Penasehat Hukum Pemohon Praperadilan, Yanes Ramses Ngilamele, SH menerangkan dasar pertimbangan dalam pengajuan permohonan Praperadilan dikarenakan pada beberapa poin penting.
Pertama, penetapan tersangka oleh penyidik Polres Merauke sebenarnya harus berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan tersangka tidak boleh hanya berdasarkan asumsi semata.

“Kami pertanyakan penetapan tersangka atas klien kami, apakah telah memenuhi persyaratan hukum acara pidana atau kecukupan alat bukti yang sah dan relevan,“ ujar Yanes Ramses.
Kedua, penyitaan barang harus memiliki dasar hukum dan relevansi yang jelas. Tindakan penyitaan dan pengambilan barang harus diuji baik dari aspek prosedur, dasar kewenangan maupun keterkaitan perkara yang sedang disidik.

Ketiga, proses penyidikan harus dilakukan secara cermat dan obyektif. Penyidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi menguji keseluruhan fakta, petunjuk dan kemungkinan lain yang relevan untuk mengungkap peristiwa yang terjadi.
Keempat, terkait dengan publikasi perkara harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukanlah pihak yang sudah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

“Setiap orang tetap harus diperlakukan sebagai pihak hukum yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami sampai dengan saat ini masih merasa bahwa apa yang dilakukan penyidik kepolisian masih kurang alat bukti,“ sebutnya.
Menurutnya, berdasarkan pernyataan Kapolres Merauke pada saat konferensi pers bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan ahli. Dua hal ini yang akan diuji pada proses praperadilan.
“Dari sisi penyitaan, kami dan pihak keluarga masih merasa belum jelas, apa hubungan barang-barang yang disita dengan peristiwa kemudian dengan pelakunya. Sementara dari konferensi pers hanya berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Terus bagaimana dengan pelaku dengan barang- barang itu. Kami mohon penjelasan,“ tandasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Maulana Rahim Paputungan melalui Penasihat Hukumnya.
Diketahui, Maulana Rahim Paputungan selaku (Pemohon) Praperadilan telah ditetapkan penyidik Polres Merauke (Termohon) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandung sendiri bernama Julia Riski Rahmadania beberapa waktu lalu. Kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian warga Kabupaten Merauke.
Kapolres Yoga menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara sekaligus bagian dari proses penegakan hukum. Kapolres menyebut penetapan tersangka yang didasarkan pada keterangan saksi dan keterangan ahli tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Pada intinya, mengajukan praperadilan itu adalah hak setiap warga negara. Jadi, tidak masalah. Itu merupakan suatu proses dalam penegakan hukum, baik dari sisi formil maupun materiil,” kata Kapolres Leonardo Yoga, Senin (19/10/2029).
Kapolres juga menegaskan kesiapannya menghadapi proses praperadilan apabila gugatan tersebut benar-benar diajukan. “Polres sudah siap menghadapi. Tentunya siap, sangat siap,” tegasnya.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan menguji tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum, sesuai dengan ruang lingkup dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Melalui mekanisme tersebut, pihak yang mengajukan praperadilan dapat meminta pengadilan menilai keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan. Proses ini menjadi bagian dari upaya memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)
Penulis) Editor: Hendrik Resi














