Jaksa Tingkatkan Dugaan Korupsi Senilai Rp 17 Miliar di PD BvD Sejahtera ke Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu. (Istimewa).

REDAKSI22.COM – Kejaksaan Negeri Merauke menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi pada perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Boven Digoel yakni PD BvD Sejahtera ke tahap penyidikan.

Dugaan korupsi pada PD BvD Sejahtera dengan nilai anggaran sekitar Rp17 miliar. Pembayaran gaji dan honorarium pengurus perusahaan yang tersebut tidak lagi beroperasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Paris Manalu menjelaskan peningkatan status penyelidikan ke penyidikan dilakukan guna membuat kasus menjadi terang benderang yakni dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan roda perusahaan daerah tersebut, termasuk penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan daerah.

“Dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan pembayaran gaji dan honorarium kepada direksi serta pengurus, meskipun perusahaan diduga sudah tidak menjalankan kegiatan operasional. Dugaan itu masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan alat bukti,” jelasnya.

Paris Manalu menguraikan bahwa pada awal Maret 2026, penyidik Kejari Merauke telah melakukan penggeledahan kantor PD BvD Sejahtera dan gudang penyimpanan dan telah mengamankan 31 dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

“Dokumen-dokumen itu menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan dugaan aliran dana. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan serta memperjelas peran pihak-pihak yang terkait,” ujar Paris Manalu.

Ia menyebut nilai anggaran Rp17 miliar dalam perkara ini merupakan nilai anggaran yang berkaitan dengan penanganan kasus. Besaran kerugian negara belum dapat dipastikan dan tidak dapat disamakan dengan nilai anggaran tersebut.

“Penanganan perkara korupsi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penyidik harus mengumpulkan bukti yang cukup agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ucapnya.

Kejaksaan Negeri Merauke, kata Paris Manalu, memiliki komitmen yang kuat untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di wilayah Papua Selatan tanpa memberikan ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum.

Baca Juga  Aksi Patriotik Cinta NKRI, Sang Merah Putih Raksasa Dibentangkan di Ujung Timur Persada

“Siapa pun di tanah Papua Selatan ini yang melakukan korupsi, maka kami akan berdiri dengan semangat bahwa tidak ada tempat bagi koruptor di Papua Selatan untuk hidup tenang,” tegas Paris Manalu di hadapan wartawan, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, perkara korupsi harus ditangani berdasarkan bukti dan prosedur hukum. Oleh karena itu, penyidik harus menelusuri dokumen, keterangan saksi serta kemungkinan aliran dana untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PD BvD Sejahtera.

“Kita masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara ini. Penetapan tersangka adalah pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,* tandasnya. (*)

Penulis/Editor: Hendrik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *