Maulana Paputungan Serang Balik Polres Merauke? Saksikan Sidang Praperadilan 2 November 2026 

Maulana R. Paputungan didampingi Penasehat Hukumnya, Yanes Ramses Ngilamele, SH (kiri) dan Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga (kanan) dengan backgroundnya ruang sidang Praperadilan yang dipimpin oleh Hakim Tinggal, Charisma Bill Brintton Simatupang, SH, MH di Pengadilan Negeri Merauke. (Foto Et Hendrik)

REDAKSI22.COM – Maulana Rahim Paputungan (31), nama yang viral dalam kasus kematian misterius dari seorang bocah disabilitas (penyandang cacat), Julia Risky Ramadhan (11) alias JRR yang disebut-sebut sebagai anak kandungnya.

JRR tewas mengenaskan dan ditemukan dengan kondisi tubuh terpotong-potong, tidak utuh alias (termutilasi) di semak-semak dekat rumahnya yang berjarak kurang lebih 100 meter di Jalan Ternate Gang Evadekai H Kasim Merauke pada 27 Oktober 2025 lalu.

Alih-alih menyebutkan kematian tragis dari bocah penyandang cacat di bawah umur ini memiliki keterkaitan dengan ayah kandung ini yakni Maulana R. Paputungan alias MRP.

Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Merauke justru telah menetapkan MRP ini sebagai tersangka utama pelaku pembunuhan terhadap JRR dengan kecukupan dua bukti permulaan yakni keterangan saksi dan keterangan ahli, setelah 11 bulan melakukan penyelidikan.

Dua bukti permulaan itulah yang akan dipatahkan oleh Maulana Rahim Paputungan (31) melalui Tim Penasehat Hukumnya yang tergabung dalam Mandala Dwipantara Law Firm yakni Yanes Ramses Ngilamele, SH, La Ode Herlianto, SH, MH dan Slamet Riyadi Harahap, SH dalam sidang gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Merauke tanggal 02 November 2026.

“Kami pertanyakan penetapan tersangka atas klien kami, apakah telah memenuhi persyaratan hukum acara pidana atau kecukupan alat bukti yang sah dan relevan, karena penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan dugaan dan asumsi semata,“ ujar Yanes Ramses Ngilamele, SH selaku Ketua Tim Penasehat Hukum dari Maulana R. Paputungan.

Menurut Yanes, dua bukti permulaan yakni keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana disampaikan Kapolres Merauke dalam Konferensi Pers yang dijadikan dasar dalam penetapan tersangka harus diuji dalam proses Praperadilan dengan beberapa poin yang menjadi dasar pertimbangan.

Baca Juga  Puluhan Bocah di Kimaam Merauke Terjangkit Diare dan Muntaber, Penyebabnya Belum Diketahui

Pertama, penetapan tersangka oleh penyidik Polres Merauke sebenarnya harus berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan tersangka tidak boleh hanya berdasarkan asumsi semata.

Kedua, penyitaan barang harus memiliki dasar hukum dan relevansi yang jelas. Tindakan penyitaan dan pengambilan barang harus diuji baik dari aspek prosedur, dasar kewenangan maupun keterkaitan perkara yang sedang disidik.

Ketiga, proses penyidikan harus dilakukan secara cermat dan obyektif. Penyidikan seharusnya tidak hanya berfokus pada seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi menguji keseluruhan fakta, petunjuk dan kemungkinan lain yang relevan untuk mengungkap peristiwa yang terjadi.

Keempat, terkait dengan publikasi perkara harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status tersangka bukanlah pihak yang sudah bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

“Setiap orang tetap harus diperlakukan sebagai pihak hukum yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kami sampai dengan saat ini masih merasa bahwa apa yang dilakukan penyidik kepolisian masih kurang alat bukti,“ sebutnya.

Menurutnya, berdasarkan pernyataan Kapolres Merauke pada saat konferensi pers bahwa penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yakni keterangan saksi dan keterangan ahli. Dua hal ini yang akan diuji pada proses praperadilan.

“Dari sisi penyitaan, kami dan pihak keluarga masih merasa belum jelas, apa hubungan barang-barang yang disita dengan peristiwa kemudian dengan pelakunya. Sementara dari konferensi pers hanya berdasarkan keterangan saksi dan ahli. Terus bagaimana dengan pelaku dengan barang- barang itu. Kami mohon penjelasan,“ tandasnya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Maulana Rahim Paputungan melalui Penasihat Hukumnya.

Diketahui, Maulana Rahim Paputungan selaku (Pemohon) Praperadilan telah ditetapkan penyidik Polres Merauke (Termohon) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anak kandung sendiri bernama Julia Riski Rahmadania beberapa waktu lalu. Kasus pembunuhan ini sempat menyita perhatian warga Kabupaten Merauke.

Baca Juga  Buka Porprov II Papua Selatan, Gubernur Apolo Safanpo Ajak Para Atlet Junjung Tinggi Sportivitas

Kapolres Yoga menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara sekaligus bagian dari proses penegakan hukum. Kapolres menyebut penetapan tersangka yang didasarkan pada keterangan saksi dan keterangan ahli tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Pada intinya, mengajukan praperadilan itu adalah hak setiap warga negara. Jadi, tidak masalah. Itu merupakan suatu proses dalam penegakan hukum, baik dari sisi formil maupun materiil,” kata Kapolres Leonardo Yoga, Senin (19/10/2029).

Kapolres juga menegaskan kesiapannya menghadapi proses praperadilan apabila gugatan tersebut benar-benar diajukan. “Polres sudah siap menghadapi. Tentunya siap, sangat siap,” tegasnya.

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pengadilan menguji tindakan tertentu dalam proses penegakan hukum, sesuai dengan ruang lingkup dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Melalui mekanisme tersebut, pihak yang mengajukan praperadilan dapat meminta pengadilan menilai keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan. Proses ini menjadi bagian dari upaya memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)

Penulis/Editor: Hendrik Resi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *