Tim Resmob Polres Merauke Bekuk Seorang Pria, Diduga Pelaku Curanmor di Kudamati 

Tim Resmob Satreskrim Polres Merauke bersama terduga pelaku curanmor, EA (24). (Foto: Humas Polres Merauke).

REDAKSI22.COM – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merauke berhasil membekuk seorang pria berinisial EA (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor di Jalan Kuda Mati, Kabupaten Merauke, Sabtu (17/10/2026).

Penangkapan terduga pelaku sekitar pukul 16.30 WIT yang dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Merauke, Ipda Steven E. Dapo, setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Kasus ini bermula pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 06.30 WIT. Korban berinisial VE.B. (52), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Kuda Mati Merauke, mengetahui sepeda motor miliknya telah hilang saat diparkir di depan rumah. Sepeda motor tersebut sebenarnya hendak digunakan korban untuk pergi ke pasar.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian mendatangi SPKT Polres Merauke untuk membuat laporan pengaduan agar kasus tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Merauke melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pria berinisial EA (24), yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Setelah melakukan pengarahan dan koordinasi, anggota Tim Resmob bergerak menuju lokasi di kawasan Jalan Kuda Mati, Kabupaten Merauke. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna cokelat.

Selanjutnya, terduga pelaku pencurian sepeda motor digelandang ke Polres Merauke bersama barang bukti untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Merauke dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif,” ujar Ipda Steven Dapo usai aksi penangkapan.

Baca Juga  Seorang Penjual Cilok Dibacok OTK di Depan RSUD Merauke

Ia mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman.

“Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian call center 110 untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sarannya. (*)

Penulis/Editor: Hendrik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *