Polisi Ungkap Penyelundupan Ganja Jayapura-Merauke Sebanyak 438 Gram Bermodus Penyamaran

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K dan Kasi Humas Ipda Andre Msb, S. Kom dalam Konferensi Pers, Senin (19/10/2026).

REDAKSI22.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Merauke berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 438 gram yang diselundupkan dari Jayapura ke menuju Merauke menggunakan pesawat kargo dengan tersangka berinisial IW.

Guna mengelabuhi petugas, tersangka IW menjalankan aksinya dengan menyamarkan ganja tersebut dalam kemasan cool box yang di atasnya berisi ikan asar dan pinang sebagai paket muatan kargo pesawat Jayapura-Merauke.

Akal bulus pelaku akhirnya terbongkar. Pihak Satresnarkoba Polres Merauke mendadak menerima informasi terkait dugaan pengiriman ganja dari Jayapura sekitar pukul 11.00 WIT, Sabtu (17/10/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Minggu (18/10/2026), petugas melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang dicurigai hingga menemukan paket ganja di dalam cool box tersebut.

Hasil pengembangan dari penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah tersangka IW yang berlokasi di Jalan Raya Mandala, kawasan SP1, Merauke. Dalam pemeriksaan di lokasi rumah, polisi kembali menemukan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut sebagaimana disampaikan Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reserse Narkoba Iptu M. Zen F. Ikhsan, S.Tr.K dan Kasi Humas Ipda Andre Msb, S. Kom dalam Konferensi Pers, Senin (19/10/2026).

Kapores Merauke menyebutkan dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 plastik ukuran sedang berisi ganja dengan berat total 438 gram, dua unit telepon genggam masing-masing Samsung S25 Ultra dan Samsung Galaxy A14, empat plastik pembungkus, serta satu cool box berkapasitas 10 kilogram.

“Berdasarkan hasil pendalaman sementara, tersangka diduga telah melakukan aktivitas serupa sebanyak empat kali dengan pengiriman yang berasal dari Jayapura. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ungkap Leonardo Yoga.

Baca Juga  Perangi Narkotika di Merauke, Polisi Seret 2 Pelaku

“Tersangka yang diketahui bekerja sebagai wiraswasta tersebut diduga mengedarkan ganja dengan perkiraan nilai Rp1 juta per paket. Dengan jumlah 35 paket, nilai keseluruhan diperkirakan mencapai Rp35 juta, sementara nilai jual aktual di wilayah Merauke masih dalam pendalaman penyidik,” sambungnya.

Atas perbuatan itu, lanjutnya, tersangka disangkakan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) golongan 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan atau paling lama 20 tahun atau denda 1 miliar dan maksimal 10 miliar atau Pasal 111 ayat (1) pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda 800 juta dan maksimal 8 milyar sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saat ini, tersangka IW telah diamankan di ruang tahanan Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka ditahan guna memudahkan penyidik dalam menggali keterangan,” ujarnya.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut dan menegaskan komitmen Polres Merauke untuk terus memberantas peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ajaknya.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan narkotika memerlukan kerja sama seluruh elemen masyarakat guna melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Penyidikan terhadap kasus narkoba ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri jalur pengiriman ganja dari Jayapura ke Merauke.

“Akhirnya kami mengimbau masyarakat Merauke bila mengetahui adanya peredaran narkoba agar segera melapor kepada pinak kepolisian terdekat. Kami akan tindak tegas pelaku demi menyelamatkan generasi penerus,” imbaunya. (*)

Penulis/ Editor: Hendrik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *