REDAKSI22.COM, MERAUKE – Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke berhasil menangkap seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial RK (28) yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIT di Jalan Pembangunan, Rabu (08/07/2026)
Penangkapan dilakukan tim Opsnal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke didampingi KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Stevend E Dapo, S.H. dan anggotanya yang bertempat di wilayah Jl. Sayap I Merauke.
Kasat Reskrim Polres Merauke didampingi KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Stevend E Dapo menjelaskan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari 2 laporan polisi. Pertama tentang penganiayaan di Jl. Sayap I. Kedua terkait kejadian di Jl. Pembangunan, Kab. Merauke pada 4 Juli 2026 pukul 18.30 WIT.
Kedua korban di aniaya di bagian wajah, rahang dan diinjak sehingga mengalami luka luka adapun identitas korban dalam dua kasus tersebut yaitu atas nama WK, 23 tahun, warga Jl. Pembangunan dan kedua inisial PN, 63 tahun, warga Jl. Sayap I. Sementara terduga pelaku yang diamankan berinisial RK, 28 tahun, warga Jl. Pembangunan, Kab. Merauke.
“Setelah menerima informasi keberadaan terduga pelaku, tim Opsnal menggelar briefing, bergerak cepat ke lokasi, dan melakukan penangkapan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Merauke untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Ipda Stevend.
Berdasarkan kronologis, sebutnya, kejadian berawal saat korban dan terduga pelaku bersama teman-temannya mengonsumsi minuman keras. Cekcok mulut kemudian berujung penganiayaan berupa pemukulan di kediaman terduga pelaku. Merespons laporan itu, polisi segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku.
“Saat ini Sat Reskrim Polres Merauke masih melakukan pengembangan kasus dan mencari saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan. Polres Merauke menegaskan komitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan agar masyarakat merasa aman dan terlindungi,” tandasnya. (*)
Penulis: Hendrik
Editor: Hen






