Burhanuddin Zein Tanggapi Soal Praperadilan Maulana Paputungan Terhadap Polres Merauke

Ketua Pusat Kajian Hukum Pemerintahan dan Demokrasi,  Akademisi dan Pemerhati Hukum di Papua Selatan, Burhanuddin Zein, SH, MH. (Ist)

REDAKSI22.COM – Gugatan Praperadilan yang diajukan Maulana Rahim Paputungan (31) melalui Tim Penasehat Hukumnya terhadap penyidik Polres Merauke mendapat tanggapan dari berbagai kalangan publik di Merauke Papua Selatan.

Tanggapan datang dari Ketua Pusat Kajian Hukum Pemerintahan dan Demokrasi,  Akademisi dan Pemerhati Hukum di Papua Selatan, Burhanuddin Zein, SH, MH yang dituangkan dalam keterangan Persnya melalui pesan suara Whatsapp sebagaimana diterima redaksi22.com,  Rabu (21/10/2026).

Burhanuddin Zein menyikapi soal upaya Praperadilan yang dilakukan oleh Maulana Rahim Paputungan melalui Tim Penasehat Hukumnya adalah haknya sebagai tersangka yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia menyebutkan bahwa Praperadilan diatur dalam KUHAP Baru/UU Nomor 20 Tahun 2025 (menggantikan Bab X Pasal 77–83 KUHAP Lama UU No. 8/1981) sebagai wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan atas tindakan aparat penegak hukum.

“Ini yang namanya dinamika hukum yang seiring dengan dinamika kehidupan sosial. Warga negara diberikan ruang untuk melakukan upaya hukum Praperadilan. Ketika hak-hak mereka sebagai tertuduh atau terlapor atau tersangka dilanggar. Mereka memiliki hak-hak asasi yang diatur dalam KUHAP,” jelasnya.

“Begitupun ketika nanti sudah menjadi terpidana, ada hak asasi yang dilindungi oleh undang-undang dan harus dijunjung tinggi dan dihormati oleh aparat penegak hukum (APH) sampai dengan aparat pembinaan di Lapas,” sambungnya.

Menurutnya, Praperadilan merupakan salah satu bentuk upaya hukum dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Upaya hukum ini digunakan untuk mengawasi dan menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum (penyidik atau penuntut umum) terhadap hak asasi tersangka.

“Langkah yang diambil Maulana Paputungan sebagai tersangka melalui penasehat hukumnya sudah tepat. Saya yakin dan percaya aparat penegak hukum, Polres Merauke pasti membuka diri untuk menerima tuntutan atau gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga  Terbakar di Laut Arafura, Puluhan Awak KM Mekar Alam B Dievakuasi Tim SAR Merauke

“Kalau kita berbicara mengenai Praperadilan  ini kan tuntutan yang berkisar tentang hak-hak tersangka yang mungkin dilanggar atau diabaikan oleh aparat penegak hukum baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, sehingga ada tahapan-tahapan yang dirasa melanggar hak asasinya sebagai tersangka yang diatur dalam KUHAP,” sebutnya.

Menurut Burhanuddin Zein, sebenarnya yang lebih menarik adalah ketika sidang kasus Maulana Rahim Paputungan ini sudah memasuki tahap materi pokok perkara dan bukan lagi pada tahap Praperadilan.

“Yang ingin kita lihat adalah substansi atau materi tuntutan jaksa atau pembelaan terdakwa melalui penasehat hukumnya pada sidang-sidang pokok perkara di ruang pengadilan. Itu yang lebih menarik, karena di situ kita akan melihat substansi materi yang sebenarnya, apa yang dituntut atau disangkal dalam rangka membela diri seorang terdakwa di hadapan hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut,” tandasnya.

“Saya yakin dan percaya semuanya akan berjalan dengan lancar.  Sekali lagi saya selalu memberikan dorongan, motivasi dan apresiasi kepada Polres Merauke khususnya yang telah mengungkap kasus ini. Mudah-mudahan didukung oleh analisa dan kajian tuntutan jaksa yang diboboti dengan bukti-bukti yang kuat, saya yakin dan percaya keadilan akan ditegakkan,” pungkasnya. (*).

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *