Gusur Lahan Tanpa Ganti Rugi, PT Global Papua Abadi Dipolisikan Pemilik Tanahnya

Erman Junaedi didampingi Kuasa Hukumnya, Efrem Fangohoy, SH, MH usai memberikan keterangan di ruang Satreskrim Polres Merauke. (Background: lokasi tanah di Kebun Coklat Tanah Miring yang digusur) Foto: Hendrik.

REDAKSI22.COM – PT. Global Papua Abadi (GPA) dilaporkan ke Polres Merauke oleh pemilik tanah bernama Erman Junaedi atas kasus penyerobotan lahan yang berlokasi di Kebun Coklat tepatnya di depan kantor Distrik Tanah Miring, Rabu (04/11)2026).

Erman Junaedi datang ke SPKT Polres Merauke didampingi Kuasa Hukumnya, Efrem Fangohoy, SH, MH untuk dibuatkan laporan polisi (LP) kemudian diarahkan petugas ke ruang Satuan Reskrim untuk diambil keterangan guna pembuatan BAP.

Laporan polisi dibuat lantaran belum ada ganti rugi lahan seluas 350 hektar oleh pihak PT. Global Papua Abadi (GPA) kepada Erman Junaedi selaku pemilik tanah, sementara lahan yang ditumbuhi pohon-pohon sudah digusur dan digunduli.

Kepada awak media ini, Kuasa Hukum Pemilik Tanah, Efrem Fangohoy, SH, MH mengatakan, kliennya bernama Erman Junaedi memiliki tanah yang berlokasi di Kebun Coklat seluas 350 hektar dan telah mengantongi surat pelepasan sejak tahun 1995. Namun belakangan saat dicek tanah miliknya sudah diserobot oleh pihak PT. GPA.

“Klien saya waktu ke sana, saat cek tanah orangtua di bagian depan, namun miliknya yang besar di bagian belakang sudah rata dan tidak ada pohon-pohon lagi, sudah digali dia punya saluran semua. Kami tidak tahu siapa yang gali, setelah dicari tahu ternyata itu PT.GPA,“ beber Efrem Fangohoy.

Menyadari hal itu, kata Efrem, dia bersama pemilik tanah langsung menemui pihak PT. GPA yang berkantor di Jalan TMP Merauke. Setelah ditanyakan, pihak PT. GPA mengakui bahwa mereka yang melakukan penggusuran.

“Setelah bincang-bincang, mereka sampaikan benar mereka yang lakukan penggusuran. Kemudian diberikanlah kepada kami peta penggusuran. Peta itu, dia punya posisi tanah sama persis dengan yang ada di surat pelepasan kami. Karena dia itu letter L jadi sama persis, tidak beda,“ ungkapnya.

Baca Juga  Satu Tersangka Narkotika Diserahkan ke Tangan Jaksa Penuntut Umum

Kemudian, lanjutnya, pihak PT. GPA meminta agar dilakukan pengukuran dan dicocokkan titik koordinatnya. Hasilnya tetap sama dengan pengukuran dan gambar yang tertera dalam surat pelepasan dengan luasan tanah 350 hektar.

“Setelah kami ukur dan cek titik koordinatnya dan benar, sesuai. Kami tunggu-tunggu untuk ada pembicaraan tindak lanjut, tidak ada. Akhirnya kami berusaha untuk bertemu direkturnya yakni Pak Joko. Beliau juga minta dicocokkan koordinatnya dengan petanya, ternyata sesuai. Tapi untuk penyelesaiannya belum ada kelanjutan,” sebutnya.

“Ada informasi, mereka juga katanya ada surat pelepasan, tidak tahu dari tahun berapa. Sedangkan kami punya dari tahun 1995.Karena tidak ada tindak lanjut, sementara kami mau omong baik-baik. Sampai detik ini tidak ada ganti rugi, sehingga kami bawa ke Polres, “ sambungnya.

Menurut Efrem, sebelumnya saat dilakukan pertemuan pertama, pihak PT. GPA menawarkan tiga (3) solusi penyelesaian yakni ganti rugi, plasma dan tukar guling.

“Belum ada tanda-tanda kelanjutan penyelesaian, sementara kami sudah siap. Ganti rugi dan plasma itu yang mereka mau terapkan. Ternyata belum direalisasikan sama sekali, makanya kami memilih penyelesaian secara hukum pidana,“ pungkasnya. (*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *