Kasatpol PP Tegaskan Tak Boleh Ada Miras dan Ladies Pemandu Karaoke di KNS Merauke

Kawasan tempat hiburan malam (THM) Kompleks Niaga Semesta (KNS) Merauke. (Foto: Hendrik)

REDAKSI22.COM – Maraknya praktek menyimpang yang terjadi di tempat hiburan malam (THM) di Merauke menjadi sorotan banyak pihak karena dinilai telah melenceng dari fungsi yang sebenarnya. Ijin yang diberikan pihak berwajib terkadang dilanggar pihak pengelolanya demi meraup keuntungan.

Di Kompleks Niaga Semesta (KNS) misalnya, kawasan yang berlokasi di Jalan Seringgu Merauke itu selalu ramai oleh pengunjung khususnya setiap malam Minggu dan terkadang ditemukan adanya dugaan pelanggaran peredaran minuman keras (miras) dan jam operasi di luar aturan hingga pada ketersediaan Ladies Companion (LC) atau wanita penghibur pemandu karaoke yang diduga menyediakan layanan tambahan alias plus.

Menyikapi hal itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijai mengatakan Pemerintah Kabupaten Merauke telah mengeluarkan aturan yang membatasi jam operasi THM di Merauke termasuk KNS, pelarangan penjualan miras dan sebagainya yang semuanya telah diatur dalam regulasi Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Edaran Bupati Merauke.

Perihal kawasan KNS, kata Fransiskus, sesuai dengan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah bahwa di tempat itu hanya boleh diijinkan membuka usaha kafe dan karaoke dengan jam operasinya pun dibatasi dari pukul 21.00 hingga pukul 01.00 WIT, dan ditutup operasinya ketika hari-hari besar keagamaan sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Agama RI.

“KNS ini kan sesuai dengan izin dari pemerintah daerah, itu cuma boleh ada kafe dan karaoke. Tidak boleh ada ladies dalam izin yang diberikan. Kita sudah lakukan penindakan terhadap mereka yang melanggar sampai dilakukan penutupan,” tegas Frans Kamijai ketika dikonfirmasi media ini di Kantor Bupati Merauke, Kamis (13/08/2026).

“Yang berikutnya, kita juga lakukan pengawasan dengan adanya informasi di situ ada perempuan-perempuan LC yang notabene dalam izin mereka tidak boleh harus ada di situ. Kita sudah sampaikan kepada pihak pengelolanya bahwa ketika masih ada, tempat itu harus ditutup sesuai arahan, Pak Bupati,” sambungnya.

Baca Juga  Kapolres Merauke Tegaskan Warga Tak Berkonvoi Kendaraan di Malam Pergantian Tahun

Fransiskus menyebutkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah melakukan pemantauan sebelumnya dengan membatasi jam operasi dan akan melakukan tindakan tegas kepada pihak pengelola yang tak mentaati aturan pemerintah daerah.

“Penindakan kita lakukan yakni penutupan bagi mereka yang tidak mengikuti aturan. Ini kan tahapan sampai dengan pencabutan izin,” ujarnya tegas.

Disinggung terkait pengelola KMS yang memperkerjakan anak di bawah umur, dia dengan lantang mengatakan hingga saat ini Satpol PP belum menemukan soal pekerjaan di bawah umur yang bekerja di KNS.

“Kalau memperkerjakan anak di bawah usia itu sudah pasti melanggar undang-undang. Tapi sampai dengan saat ini di lapangan kami dari Satpol belum menemukan. Ada beberapa kasus yang kita lakukan pengecekan ke THM- THM lain. Ada satu kasus yang kita lakukan, tapi kita sudah kembalikan ke daerah asalnya,” ungkap Fransiskus.

“Ketika itu kita temukan, kita limpahkan ke pihak polisi karena berkaitan Undang-undang Perlindungan Anak di bawah umur, dan itu menjadi kewenangan kepolisian. Izin yang kita berikan adalah kafe dan karaoke, kalaupun karaoke itu hanya karaoke keluarga,” lanjutnya.

Ia kembali menegaskan bahwa ijin yang diberikan kepada pengelola usaha tempat hiburan malam (THM) di kawasan KNS adalah kafe dan karaoke bukan diskotek.

“Miras juga tidak boleh, karena izin yang diberikan bahwa di situ bukan tempat penjualan miras. Memang, saya dapat informasi bahwa penjualan miras di situ dengan sistem COD. Tapi mereka gunakan fasilitas ITE yang ada, mereka bisa pesan kemudian di antar ke situ,” ungkapnya.

“Kita tidak main-main dan tidak ada toleransi. Arahan bupati sudah jelas, ketika kita dapati di lapangan mereka tidak mengikuti aturan pemerintah, maka kita akan lakukan penutupan permanen untuk mereka. Izinnya kita cabut. Kita juga pasti siapkan mungkin mereka pindahkan ke tempat lain dari situ atau tutup sama sekali. Di situ tidak boleh ada kegiatan seperti itu,” tandasnya.(*)

Baca Juga  Seorang Pengedar Ganja Ditangkap Polisi di Jalan Pembangun Merauke

Penulis/Editor: Hendrik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *