Drama panjang kebohongan yang dimainkan seorang pria di Merauke yang bernama, Maulana R. Paputungan alias MRP (31) dalam kasus kematian anak kandungnya, Julia Risky Romadiana alias Kiki (11) harus berakhir dengan perubahan status hukum sang ayah. Maulana yang sebelumnya adalah pelapor perkara justru berubah status menjadi tersangka.
Julia Risky Romadiana alias Kiki adalah seorang bocah disabilitas atau penyandang cacat yang dalam keseharian berkomunikasi dengan bahasa isyarat. Julia Risky ditemukan tewas secara keji dan mengenaskan dengan kondisi tubuh termutilasi di semak-semak yang tak jauh rumahnya di Gang Evadekai H. Kasim, Jalan Ternate Merauke pada 27 Oktober 2025 lalu.

Jenazah Julia ditemukan seorang warga bernama Mursalim di lokasi yang berjarak100 meter dari rumahnya sekitar pukul 13.00 Wit saat membuang sampah. Awalnya, Mursalim mengira bahwa itu hanya onggokan sampah yang dikemas di dalam karung, namun setelah diamati secara saksama ternyata berisi adalah potongan tubuh manusia.
Kejadian yang menggegerkan itu, lalu dilaporkan Mursalim kepada ketua RT dan warga setempat yang kemudian diteruskan ke pihak Polres Merauke untuk diselidiki asal muasal jenazah itu dan motif dari kematiannya. Polisi lalu mengevakuasi jenazah dari semak-semak untuk dibawa ke rumah keluarganya untuk segera dimakamkan.

Di sisi lain, Ayah kandung korban yakni Maulana R. Paputungan (31) mengaku bahwa dia baru menyadari kehilangan anaknya yang difabel itu sekitar pukul 07.00 Wit pagi saat mau mengantarkan anaknya ke Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Animha yang ada di kota Merauke.
Namun setelah jenazah anaknya Julia ditemukan warga, Maulana menangis histeris. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Merauke agar pelaku segera ditangkap. Di depan polisi Maulana melaporkan kalau anaknya telah diculik dan dibunuh secara keji oleh orang tak dikenal dengan waktu yang diperkirakannya sekitar pukul 03.00 Wit.

Sehari setelah kejadian yakni 28 Oktober 2025, Maulana tampil di atas podium selaku ayah korban dengan ekspresi pilu penuh ketegaran, menahan kesedihan. Ia bersama orator lainnya mengecam aksi pelaku pembunuhan keji ketika aksi solidaritas kemanusiaan digelar di lapangan Kapsul Waktu Merauke guna menggalang keprihatinan terhadap Julia Risky Ramadhani.
Ribuan warga yang hadir dalam aksi solidaritas itu berurai airmata lantaran terhanyut dalam suasana duka yang dibangun oleh Maulana bersama para orator lainnya hingga tak sungkan-sungkan turut memberikan donasi untuk meringankan beban duka keluarga korban yang ditinggalkan.

Malam harinya, selepas aksi solidaritas kemanusiaan di Kapsul Waktu, warga Jalan Ternate, Gang Evadekai, H Kasim dihebohkan dengan sosok misterius laki-laki bersembunyi di semak-semak dekat rumah korban tempat ditemukan jenazah. Sosok itu diduga pelaku pembunuhan keji itu.
Warga yang sudah tersulut amarah dengan peristiwa keji itu, berbondong-bondong memburu sosok misterius di semak-semak dan berupaya menghakimi dengan caranya masing-masing karena diduga pelaku pembunuhan Julia Risky. Untung saja, sosok misterius itu tak berhasil ditemukan. Jika saja ditemukan, fakta tentu ak berkata lain.

Berbulan-bulan polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku sebenarnya. Namun pelaku tak jua terungkapkan. Sementara, di sisi lain polisi justru menemukan adanya kejanggalan-kejanggalan di rumah korban dan perilaku ayah korban yang aneh dan mencurigakan.
Polisi tidak menemukan persesuaian antara narasi cerita yang dibangun oleh ayah korban kalau anaknya diculik dan dibunuh orang tak dikenal yang masuk ke rumah korban dengan fakta dan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.
Polisi justru menaruh sangka kalau pelakunya adalah orang terdekat di dalam rumah dan tidak mungkin orang dari luar yang tak mengetahui seluk-beluk di rumah lalu melancarkan aksi kejahatannya dengan rapih dan cermat tanpa sedikitpun meninggalkan jejak. Dan orang terdekat di dalam rumah korban yang bisa melakukan hal itu, siapa lagi kalau bukan ayah kandung sendiri. Itulah dugaan polisi.
Namun demikian, polisi tidak serta merta langsung menetapkan Ayah kandung korban tersangka. Polisi harus bekerja secara lebih profesional didukung alat bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Naluri kecurigaan saja tidak cukup tanpa didukung alat bukti yang kuat serta persesuaian antara fakta di lapangan.
Kendati sejak awal, polisi telah mengendus kecurigaan dan mencium aroma busuk kekejian yang diperankannya itu, namun polisi belum berhasil menetapkannya sebagai tersangka di kala itu dengan pertimbangan bukti yang belum cukup.
Sembilan (9) bulan lamanya sejak November 2025, polisi melakukan penyelidikan dengan puluhan sampel pembuktian serta hasil uji laboratorium forensik di Makassar dan Jakarta. Namun penyidik polisi baru bisa mengumumkan status MRP tersangka pertengahan Agustus 2026 ini.
Dalam proses menuju penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 16 orang saksi dan meminta keterangan 4 saksi ahli dalam mengungkap pelaku kematian bocah disabilitas dengan cara yang wajar dan keji itu. Penyidik melakukan olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi (pembongkaran malam).
Kerja keras penyidik Polres Merauke patut diapresiasi. Upaya menetapkan Maulana sebagai tersangka meskipun sempat mandek berbulan-bulan akhirnya dipecahkan oleh tim penyidik yang baru. Di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim Baru Polres Merauke, AKP Lukyto Kustiana Putra, dimana kasus ini kembali dijadikan prioritas utama.
Sejak Juli 2026, kepolisian melakukan peninjauan kembali secara menyeluruh, termasuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) ulang dan memanggil kembali saksi-saksi kunci. Kerja keras penyidik akhirnya membuahkan hasil yang signifikan pada pertengahan Agustus 2026.
Pada Selasa (18/08/2026) sore, penyidik secara maraton memeriksa Maulana (ayah korban). Usai pemeriksaan, ia langsung ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Merauke. Malam harinya, rumah kediaman MRP di Kelurahan Seringgu Jaya resmi disegel menggunakan garis polisi (police line), menandakan adanya bukti kuat di lokasi tersebut.
Mengejutkan memang! Mengingat, sejak awal penanganan kasus oleh Polres Merauke, ayah korban merangkai alur cerita yang bahwa anaknya diculik dan dibunuh secara keji oleh orang tak dikenal. Dia sendiri seakan-akan korban yang berduka atas kehilangan buah hatinya. Maulana bagaikan sang sutradara yang juga aktor drama kesedihan.
Namun di akhir episode drama, fakta menghentikan kebohongan. Alur cerita justru berbalik arah. Narasi awal dikisahkan oleh sang aktor di awal penanganan kasus, justru dimentahkan oleh fakta dan bukti di lapangan, karena dinilai tak beralasan.
Nyanyian duka dan kesedihan Maulana akan kehilangan anaknya yang berkebutuhan khusus itu terbantahkan oleh sejumlah kejanggalan yang ditemukan penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke berkat kegigihan dan kehati-hatian dalam mengungkap fakta kejahatan yang sebenarnya.
Sandiwara panjang yang dimainkan tersangka dengan cermat dan rapih dengan mengecoh perhatian publik Merauke, seakan menyeret orang lain dalam skenario kejahatannya itu.
Dia yang dulunya korban yang kehilangan anaknya akhirnya berubah status menjadi tersangka pelaku. Ibarat pepatah: ‘sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya jatuh juga, sepandai-pandainya aroma busuk kejahatan dibungkus akhirnya tercium juga.
Drama kebohongan Maulana akhirnya terbongkar. Kini ia harus diperhadapkan pada tanggung jawabnya di mata hukum atas perbuatannya. Atas tindakan itu, warga Merauke meminta polisi mengusut tuntas kasus pembunuhan keji anak disabilitas dan mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Perbuatan keji ini telah menorehkan luka mendalam bagi warga yang menaruh perhatian kemanusiaan atas keterbatasan Julia Risky Ramadhiana (11) sebagai anak penyandang disabilitas dan korban kebiadaban. Siapa sangka? Tangisan dan airmata Maulana di hadapan publik hanyalah sandiwara untuk menutupi kedok kejahatannya.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga, secara resmi mengumumkan bahwa MRP telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah dan cukup. Pihak kepolisian saat ini meminta masyarakat Merauke untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan tidak mudah terprovokasi. (***)
Penulis/Editor: Hendrik Resi














