Ratusan Pencaker Tuntut Sisa Kuota CPNS 2024, Gubernur Safanpo ‘Ngaku Tak Diberi Kewenangan UU Otsus Soal Rekruitmen

REDAKSI22.COM, MERAUKE – Ratusan massa pencari kerja (pencaker) rekruitmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sisa kuota formasi 2024 di Papua Selatan kembali menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Gubernur Papua Selatan di KTM Salor, Kamis (02/07/2026)

Para pengunjuk rasa yang sebagian besar adalah orang asli Papua (0AP) itu datang menagih janji pemerintah provinsi dan mempertanyakan tindak lanjut perkembangan hasil koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat terkait sisa kuota rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi 2024 lalu.

Ketika turun menerima para pengunjuk rasa, Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo memberikan penjelasan sekaligus mengklarifikasi bahwa dalam Undang-Undang (UU) negara maupun UU Otonomi Khusus (Otsus), gubernur tidak diberi kewenangan untuk melakukan rekruitmen CPNS.

Apolo menegaskan, ketentuan mengenai kepegawaian daerah diatur dalam perundangan yang berlaku, dulunya UU kepegawaian, kini diubah menjadi UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kalau diberi kewenangan kepada gubernur, maka tidak perlu dua kali ke Jakarta untuk meminta kuota, kita bisa langsung laksanakan sendiri. Yang terjadi, UU Otsus tidak memberikan kewenangan kepada gubernur, untuk itu pernah tim berangkat ke Jakarta meminta kuota,” jelas Gubernur Apolo Safanpo.

Dalam Undang-Undang ASN, lanjutnya, rekruitmen CPNS dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) secara terpusat, baik untuk kementerian/lembaga, provinsi atau kabupaten/kota, semuanya dilaksanakan oleh Kemen PAN-RB.

“Maka pernah kita berangkat ke Jakarta dan ke Kemen PAN-RB untuk koordinasi dan konsultasi. Berdasarkan pendelegasian kewenangan, Wakil Gubernur (Wagub) Papua Selatan, Paskalis Imadawa ditunjuk sebagai ketua tim penyelesaian masalah rekruitmen CPNS sisa kuota formasi 2024 di Papua Selatan,” terang Apolo Safanpo.

Apolo Safanpo menyebut Wagub sudah membentuk tim yang melibatkan para asisten dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab untuk kepegawaian. Tim yang dibentuk juga sudah melakukan koordinasi dan konsultasi beberapa kali dengan Kemen PAN-RB, dan empat bupati dalam cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan.

“Hanya saja, persoalannya komunikasinya terputus. Seharusnya, ketua tim wajib melaporkan setiap tahapan kepada gubernur juga kepada para pencari kerja. Namun hingga kini belum ada laporan yang disampaikan tim tentang koordinasi dan konsultasi tim kepada Kemen PAN-RB maupun dengan 4 bupati secara tertulis maupun informasi di media,“ beber Gubernur Safanpo.

Lantaran belum ada laporan, Apolo mengingatkan agar para pencaker tak perlu membuat kesimpulan yang keliru, salah menyampaikan fitnah atau menuduh tim tidak bekerja. Untuk itu perlu didengar laporan dari ketua tim yang sudah bekerja.

“Jangan sampai salah jawab atau fitnah atau tuduh sehingga berpotensi gugatan hukum, pencemaran nama baik. Dari pada memfitnah, menuduh, mencemarkan nama baik, maka lebih arif dan bijaksana mendengar langsung dari ketua tim hasil koordinasi dan konsultasi yang dilakukan, baik yang dilakukan dengan Kemen PAN-RB maupun dengan empat kepala daerah,” pesan Gubernur.

Ia meminta agar pencaker bersama gubernur dan wakil gubernur selaku ketua tim beserta anggotanya untuk bersama mempresentasikan seluruh hasil diskusi yang sudah dilakukan. Gubernur bakal menyurati wagub selaku ketua tim dan seluruh anggota tim untuk mempresentasikan hasil koordinasi dan konsultasi kepada semua di waktu yang disepakati bersama.

“Hari ini, saya menugaskan Asisten III Bidang Umum Setda Papua Selatan, Albert Alexander Rapami untuk membuat surat undangan kepada ketua tim dan anggota juga kepada para pencaker duduk bersama di waktu yang sudah ditentukan untuk mendengarkan hasil dari tim,” tandasnya. (*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *