Dua Pelaku Pengeroyokan di Parkiran KFC Merauke Diringkus Polisi

REDAKSI22.COM, MERAUKE – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke berhasil meringkus dua (2) terduga pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di area parkir KFC Jalan Raya Mandala Merauke, Minggu malam (05/07/2026).

Kedua orang terduga pelaku, yakni YW alias M dan MK alias E ditangkap di sebuah rumah di Jalan Ermasu Merauke. Penangkapan kedua terduga pelaku dipimpin KBO Reskrim Polres Merauke, Ipda Stevend E. Dapo bersama anggota Tim Opsnal, setelah menerima laporan kasus tindakan pidana pengeroyokan pada hari yang sama.

Kepala Satuan Reskrim Polres Merauke melalui KBO, Ipda Stevend E. Dapo menerangkan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIT ketika korban, WS (28), selesai makan di KFC dan hendak mengambil sepeda motornya di area parkir.

“Saat itu korban diminta membayar uang parkir oleh seorang juru parkir liar. Karena tidak membawa uang tunai, terjadi perdebatan yang kemudian berujung pada aksi pengeroyokan oleh juru parkir tersebut bersama sekitar empat rekannya,” terang Ipda Stevend.

Akibat kejadian tersebut, menurut Stevend, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah, luka pada siku tangan kanan dan lutut kanan serta merasakan nyeri pada bagian punggung.

Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu dua terduga pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut, serta melengkapi alat bukti dan memeriksa para saksi guna kepentingan penyidikan,” tandasnya. (*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *