Oleh Burhanuddin Zein
Mencermati dinamika Perguruan Tinggi lebih khususnya Perguruan Tinggi atau Universitas Negeri, masih saja dihadapkan dengan tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkup perguruan tinggi.

Bila ditelusuri lebih ke dalam tindak pidana korupsi terjadi lebih disebabkan oleh lemahnya atau bahkan tidak berfungsinya sistem pengendalian internal yang seharusnya dijalankan oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI).
Selain itu tindak pidana korupsi juga dapat terjadi karena lemahnya sistem administrasi, tidak berjalan juga pengawasan publik ini karena kurangnya transparansi dalam tata kelola pergurauan tinggi negeri.

Di sisi lain, posisi Rektor sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki wewenang besar dalam mengelola keuangan institusi, yang sering kali juga memicu celah dan kerawanan terhadap tindak pidana korupsi.
Namun walaupun demikian, sesungguhnya anggaran universitas itu terbagai habis ke seluruh unit yang ada di lingkungan universitas, di mana masing-masing unit mendapatkan alokasi sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Alokasi tersebut baik itu pada tingkat rektorat maupun unit di bawahnya, seperti fakultas, pascasarjana, lembaga, biro, bagian, UPT, jurusan atau prodi dan unit lainnya yang nyata memiliki RKA.
Terkait dengan tata kelola keuangan perguruan tinggi negeri, maka sesungguhnya pada Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, Biro, Bagian, Sub Bagian, Unit, Jurusan dan Prodi dan unit lainnya adalah penentu ada tidaknya penyimpangan.

Pada tataran itulah, uang universitas dibelanjakan atau digunakan secara langsung. Namun jika terjadi masalah atau penyimpangan dalam penggunaan anggaran, yang pertama kena konsekuensi hukum itu selalu rektor selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Untuk itu, anggaran universitas wajib dibelanjakan atau digunakan secara baik dan bijak sesuai dengan aturan dan peruntukannya, jangan melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara fiktif, mark-up, dan manipulasi, agar semuanya selamat, baik rektor selaku pimpinan tertinggi maupun pimpinan Lembaga, Unit-unit dan Biro.

Bila dicermati dari kasus-kasus korupsi di perguruan tinggi yang cukup umum adalah suap, pemerasan dan atau jual beli kursi dalam penerimaan mahasiswa baru, khususnya pada penerimaan mahasiswa jalur mandiri dan program lain termasuk rekognisi.
Praktek ini bahkan yang sering terjadi, dengan bentuk kecurangan seperti memberikan nilai lulus pada ujian masuk atau membocorkan materi ujian sebelum tes dilakukan agar si pemberi suap dapat lolos.
Modus operandi inilah yang saat ini diduga terjadi di Universitas Jenderal Sudirman sehingga terjaring dalam operasi OTT KPK RI, modus yang sama juga pernah terjadi di Universitas Negeri Lampung tahun 2022, yang berakhir dengan mantan rektornya dihukum 10 tahun penjara ditambah denda Rp.400.000.000,-.
Modus lainnya adalah penyalahgunaan anggaran di Universitas Negeri. Modus ini masih menjadi salah satu bentuk korupsi dalam lingkup perguruan tinggi negeri.
Tindakan penyelewengan ini biasanya terjadi dari anggaran hibah penelitian atau dana pembangunan infrastruktur yang disalahgunakan melalui berbagai cara, termasuk anggaran revitalisasi perguruan tinggi, seperti yang saat ini diduga terjadi Universitas Musamus di Merauke, dan sementara disidik oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Berbagai bentuk korupsi di atas tentu memberikan dampak negatif dalam jangka panjangnya dapat membahayakan integritas dan kredibilitas sistem pendidikan tinggi secara keseluruhan. Karena sudah dapat dipastikan, korupsi dalam lingkup perguruan tinggi dapat menurunkan kualitas lembaga pendidikan dan berdampak pada kualitas lulusan.
Mencermati dinamika ini, maka segenap Civitas Akademika wajib berkomitmen untuk megembalikan marwah kampus sebagai “rumah ilmu” dan “bunda asuh”, artinya menata ulang perguruan tinggi agar tidak sekadar menjadi pabrik pencetak ijazah.
Kampus harus kembali menjadi tempat yang sakral untuk kebenaran ilmiah sekaligus ruang yang aman dan humanis bagi mahasiswanya dengan menempatkan dosen sebagai sosok suri teladan.
Sosok ini wajib menjadi contoh, baik kecerdasan atau pemikirannya serta wawasannya, tutur kata yang sopan dan ramah mencerminkan sosok yang terdidik, dan sikap perilaku yang mencerminkan sosok yang berakhlak dan beradab, karena hanya dengan demikian cita-cita Konstitusi Negara UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa akan terwujud. (***)
Penulis adalah:
– Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum Pemerintahan dan Demokrasi (PuSaKaKu-PD) Papua Selatan.
– Tenaga Ahli DPR Papua Selatan.
– Tenaga Ahli DPR Kabupaten Merauke.














