REDAKSI22.COM, MERAUKE – Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan membekuk (menangkap) pelaku berinisial NM (19) yang beraksi di Jalan Kuda Mati, Merauke sejak beberapa pekan lalu.
Penangkapan pelaku NM dilakukan Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 13.30 WIT hingga 15.30 WIT oleh Unit Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Anugrah S. Dharmawan didampingi KBO Reskrim IPDA Akbar RS bersama anggota Opsnal. Aksi curas pelaku disebut kerap kali meresahkan warga Merauke.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Reskrim, AKP Anugrah S. Dharmawan menerangkan, kronologis aksi kriminal itu berawal dari laporan atau pengaduan warga tertanggal 12 Februari 2026 atas kasus pencurian dengan kekerasan di Jalan Kuda Mati, Merauke sekitar pukul 20.30 WIT, Rabu 11 Februari 2026 lalu. dengan korban atas nama Yunita (18), seorang pelajar/mahasiswa.
“Korban saat itu sedang melintas dari Jalan Kuda Mati menuju Jalan Kuprik, tiba-tiba disegap oleh dua orang laki-laki dari arah belakang dan menarik tas milik korban yang di dalamnya berisikan satu unit handphone iPhone 11 dan satu unit handphone Samsung A23,” ungkap Kasat Reskrim.
Atas laporan pengaduan itu, kata Kasat Reskrim, petugas Polres bergerak cepat dan melakukan serangkaian penyelidikan. Unit Opsnal Polres Merauke mengantongi informasi terkait keberadaan salah satu terduga pelaku.
“Setelah melakukan briefing yang dipimpin oleh KBO Reskrim, Ipda Sewang, Unit Opsnal kemudian bergerak ke lokasi yang menjadi tempat keberadaan pelaku yakni di Jalan Latang, Kampung Tambat, Distrik Tanah Miring, Kabupaten Merauke,“ ujarnya.
Setibanya di lokasi, lanjutnya, petugas lalu melakukan pengintaian. Alhasil, pelaku berinisial NM (19) akhirnya ditangkap oleh Tim Opsnal. Dari tangan pelaku, petugas menyita dan mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone iPhone 11 dan satu unit handphone Samsung A23.
“Pelaku berinisial NM (19) kemudian digelandang ke Polres dan diamankan di ruang Sat Reskrim Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal pidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) pasal 480 KUHP dan diancam penjara 7-9 tahun penjara,” jelas Kasat.
“Kami imbau warga Merauke agar selalu waspada, karena kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan, Kam Polres Merauke menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Merauke,” imbaunya. (*)
Penulis: Hendrik
Editor: Hen






