Wow ! 17 Wanita Penghibur di KNS Merauke Terjaring Razia Satpol PP, Empat Barak Disegel Sementara

Penyegelan Barak Karaoke di KNS Merauke oleh petugas Satpol PP. (Foto: istimewa).

REDAKSI22.COM – Tindak tegas terhadap pengelola tempat hiburan malam (THM) Kafe dan Karaoke di Merauke yang suka mempermainkan aturan pemerintah daerah, tidak sekedar ancaman dan gertakan belaka. Tindak tegas berupa penutupan operasi bahkan pencabutan izin pun diterapkan secara nyata.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke, Fransiskus E.S. Kamijai, S.STP., M.AP., terhadap aktivitas tempat hiburan di KNS yang tak sesuai izin, rupanya tak sekadar ‘omong-omong’.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Jumat 31 Agustus 2026 lalu, Satpol PP Kabupaten Merauke menjaring 17 orang wanita pemandu karaoke atau LC (Ladies Companion) yang tidak resmi terdaftar alias bekerja freelance.

Dampaknya, empat (4) barak karaoke tempat beroperasinya para LC bermasalah itu ditutup sementara karena dinilai tak sesuai dengan izin operasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Merauke. Keempatnya adalah 21 Cafe & Karaoke, Romantic Cafe & Karaoke, A & J4 Cafe & Karaoke dan Karaoke dan Cafe Makassar.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus E. S Kamijai kepada awak media, Rabu (02/09/2026). Menurut Fransiskus, tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas dan fungsi Satpol PP dalam melakukan penegakan peraturan daerah sekaligus menjaga ketenteraman serta ketertiban umum.

“KNS sendiri menjadi salah satu lokasi yang selama ini mendapat sorotan. Kita lakukan sidak terhadap tempat yang menjadi sorotan, dalam hal ini di KNS. Kita laksanakan di hari Jumat. Di situ kita temukan ada 17 LC atau freelance yang kita temukan dan kita amankan. Kita bawa ke kantor untuk lakukan pemeriksaan terhadap mereka,” ungkap Fransiskus Kamijai.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa sejumlah LC yang diamankan ternyata bukan baru pertama kali terjaring. Beberapa sudah dua kali diamankan di tempat yang sama.

Baca Juga  Polisi Ringkus Wanita Berinisial K di Merauke, Pemilik Sabu 43,6 Gram, Disembunyikan di Balik 'CD'

Terhadap mereka yang sudah dua kali terjaring, Satpol PP memberikan surat teguran tertulis pertama. Sedangkan mereka yang baru pertama kali diamankan diminta membuat surat pernyataan.

“Ketika kita lakukan pemeriksaan, ditemukan ada yang sudah dua kali tertangkap di tempat yang sama. Ada yang baru sekali. Sehingga mereka yang sudah dua kali kita amankan itu, kita berikan surat teguran tertulis pertama. Sedangkan mereka yang baru pertama kali tertangkap, kita buat surat pernyataan untuk mereka,” tegasnya.

“Untuk tempat-tempat yang kita temukan di dalamnya tadi ada LC yang kita amankan ke kantor, kita sudah lakukan penutupan terhadap empat tempat itu,” kata Fransiskus.

Penutupan keempat tempat tersebut, lanjutnya, belum bersifat permanen. Penutupan itu merupakan langkah pembinaan terhadap pengelola yang dinilai bandel dan tidak menaati aturan.

Ia kembali menegaskan bahwa izin yang diberikan Pemerintah Kabupaten Merauke di lokasi tersebut adalah kafe dan karaoke. Pengelola KNS tak dibenarkan menjalankan aktivitas lain di luar izin yang diberikan.

“Kita lakukan penutupan dalam pembinaan karena seperti saya sampaikan sebelumnya bahwa di situ yang diberikan izin untuk kafe dan karaoke. Tetapi kalau ada aktivitas di luar izin yang diberikan oleh pemerintah, kita lakukan penutupan terhadap itu,” tekannya.

Menurut Fransiskus, langkah pembinaan dilakukan agar para pengelola mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Hal tersebut diterapkan sesuai arahan Bupati Merauke. Pengelola barak di KNS harus mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah .

“Nah, empat tempat yang ditutup itu masih diberikan ruang untuk melakukan pembenahan. Hanya saja, jika pelanggaran kembali dilakukan secara berulang, kita pastikan sanksinya akan bergerak ke tahapan lebih tegas. Bukan lagi sebatas teguran maupun pembinaan. Pencabutan izin hingga penutupan permanen,” imbuhnya.

Baca Juga  Kejari Merauke Usut Dugaan Korupsi di BUMD Boven Digoel Sejahtera, 8 Saksi Diperiksa

“Jadi ini proses. Proses sebenarnya kita ikuti bahwa ketika mereka tetap masih berulang terus, kita pasti akan sampai dengan pencabutan izin dan penutupan permanen untuk mereka yang tetap berulang seperti itu,” tandasnya. (*)

Penulis/Editor: Hendrik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *