Polisi Ringkus Wanita Berinisial K di Merauke, Pemilik Sabu 43,6 Gram, Disembunyikan di Balik ‘CD’

REDAKSI22.COM, MERAUKE – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Merauke berhasil meringkus seorang wanita ibu rumah tangga (IRT) berinisial K (34) pemilik narkotika jenis sabu-sabu siap edar seberat 43,6 gram di Merauke Papua Selatan. Barang bukti Sabu ini sempat disembunyikan di balik celana dalam (CD).

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga menerangkan keberhasilan polisi meringkus wanita pelaku narkoba itu berkat informasi yang diperoleh anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Merauke dari salah seorang warga masyarakat bahwa pada Senin 30 Maret 2026 sekitar jam 11.30 Wit, ada seorang membawa narkotika jenis Sabu-shbu dari cargo ekspedisi JNT (di bandara Mopah Merauke) lalu dibawa ke rumahnya di Perumahan Bumi Permata Timur blok F no. 2 Kabupaten Merauke.

“Anggota Opsnal bergerak menuju TKP dan melakukan penyisiran untuk memantau situasi. Anggota Opsnal lalu bergerak masuk ke dalam rumah terduga pelaku dan melakukan penggeledahan disaksikan yang oleh ketua RT dan masyarakat setempat,” terang Kapolres didampingi Kasat Narkoba, Ipda M.Zen F Ikhsan S.Tr.k dan Kasi Humas, Ipda Andre Msb dalam konferensi Pers, Jumat (10/04) 2026).

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga didampingi Kasat Narkoba, Ipda M. Zen F Ikhsan S.Tr.k dan Kasi Humas, Ipda Andre Msb dalam konferensi Pers, Jumat (10/04) 2026).

Setelah digeledah, lanjutnya, didapatkan 1 (satu) pipet kaca yang di dalamnya diduga berisikan narkotika jenis Sabu. Lalu anggota menanyakan kepada terduga pelaku dimana disimpannya narkotika jenis Shabu yang dibawa dari cargo ekspedisi namun dia empat menolak memberitahukan hal itu kepada anggota.

“Anggota Opsnal memanggil anggota (Polwan) untuk melakukan pemeriksaan atau penggeledahan badan terhadap terduga pelaku, dan ditemukan barang bukti berupa 1(satu) plastik obat ukuran besar diduga berisikan narkotika jenis Sabu dari dalam alat kelamin terduga pelaku,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Kapolres, anggota kembali melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan 1 (satu) lembar baju kameja panjang warna putih diduga berisikan 1 (satu) tumpukan narkotika jenis Shabu yang berada di pojokan tembok yang terhimpit oleh kasur.

“Anggota lalu mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti dengan saksi-saksi yang terlibat di TKP ke ruangan Sat Narkoba Polres Merauke untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.”

“Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 43, 64 gram merupakan narkotika yang terbanyak selama pengungkapan kasus narkoba di Polres Merauke,” tandas AKBP Leonardo Yoga.

Berikut rincian barang bukti:

1. Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat total 43,6 gram.

2). 1 (satu) paket kayu berbentuk segi empat.

3). 1 (satu) bungkus karton ukuran sedang warna coklat.

4). 1 (satu) kepala silinder mobil.

5). 1 (satu) pipet kaca ukuran kecil di duga berisikan Narkotika jenis Sabu.

6). 1 (satu) plastik bening ukuran sedang untuk membungkus plastik obat.

7). 2 (dua) plastik obat ukuran sedang bertuliskan ‘BLUTOP” berisikan 100 plastik obat ukuran kecil. 1 (satu) plastik obat berukuran sedang berisikan 100 plastik obat ukuran.

8). 1 (satu) lembar tisu yang berlapis lakban berwarna hitam yang digunakan sebagai tempat pembungkus plastic ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.

9). 1 (satu) lembar baju kemeja berwarna putih lengan pendek berwarna putih diduga berisikan 1 (satu) tumpukan narkotika jenis Sabu.

10). 1 (satu) unit handphone merek realme C53.

11). 1 (satu) plastik obat ukuran besar di duga bekas berisikan narkotika jenis Sabu.

Kapolres Merauke menyebut terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Pasal 114 ayat (2) ancaman pidana penjara paling singkat 6(enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal. Pasal 609 huruf a ayat (2) ancaman pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” jelasnya. (*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *