REDAKSI22.COM – Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M memimpin pemusnahan 1.498.800 barang rokok ilegal hasil sitaan Kodaeral XI di halaman Makodaeral XI, Merauke, Rabu (02/09/2026).
Pemusnahan rokok Ilegal itu dilakukan bersama-sama oleh Pangkoarmada RI, Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, Dan Kodaeral XI, Laksda TNI Joko Andriyanto, Pangdam XXIV/MT, Mayjen TNI Frits W. R Pelamonia, Bupati Merauke, Yosep B. Gebze, Kajari, Paris Manalu, Kapolres AKBP Leonardo Yoga, Kakanwil Bea Cukai Papua Selatan, Isa Ramadhan, Ketua MRPS, Damianus Katayu, Danrem 174/ATW, Danlanud J. A Dimara serta beberapa pejabat Forkopimda Papua Selatan.

Dalam sambutannya, Pangkoarmada RI, Laksdya TNI Denih Hendrata mengatakan bahwa Angkatan Laut kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pemerintah memberantas peredaran barang ilegal dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Papua Selatan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pemusnahan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal.
“Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Kodaeral XI pada 28 Juli 2026 di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Merauke. Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan 94 dus rokok dengan jumlah keseluruhan mencapai 1.498.800 batang rokok yang diduga ilegal. Barang bukti dan dua terduga pelaku selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Merauke untuk penanganan lebih lanjut,” jelas Pangkoarmada RI pada kegiatan Press Release di Ma Kodaeral XI, Rabu sore.

Ia menyebutkan terkait pita cukai yang melekat pada kemasan rokok, berdasarkan pemeriksaan laboratorium yang dilakukan Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai Peruri, disimpulkan bahwa pita cukai tersebut merupakan pita cukai palsu.
“Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mekanisme restorativ Justicia atas perkara ini, dilakukan dengan pembayaran denda ultimum remedium sebesar Rp3.354.315.000 (Tiga milyar tiga ratus lima puluh empat juta tiga ratus lima belas juta rupiah). Denda tersebut telah dibayarkan oleh Pelaku dan disetorkan ke Kas Negara pada 10 Agustus 2026.” sebutnya.

Selanjutnya, kata Laksdya Denih, tanggal 20 Agustus 2026, telah diterbitkan persetujuan pemusnahan rokok illegal tersebut dari Direktorat PKN Kementerian Keuangan. Kantor Bea Cukai Merauke kemudian melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Direktorat Jenderal terkait untuk pelaksanaan pemusnahan.
“Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata sinergi dan komitmen TNI AL bersama instansi terkait dalam mencegah serta memberantas peredaran barang ilegal di wilayah Papua Selatan,” ujarnya.

Keberhasilan Kodaeral XI dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal tersebut, lanjutnya, tidak hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat di Papua Selatan.
“Pemusnahan barang bukti ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses hukum setelah dilaksanakannya penindakan, pengamanan barang bukti, penghitungan potensi kerugian negara, pemeriksaan laboratorium, penetapan sebagai BMN hingga memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan,“ bebernya.

“Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa TNI Angkatan Laut akan terus hadir dalam menjaga keamanan laut dan wilayah kerja, mendukung penegakan hukum, serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat di seluruh wilayah NKRI, termasuk Papua Selatan,” tandasnya. (*)
Penulis/Editor: Hendrik.











