Hakim Kabulkan Eksepsi Copilot Asal Kerawang, Dakwaan JPU Merauke Dinilai Cacat Hukum

Sidang Putusan Sela kasus Copilot asal Kerawang, Vidi Eskafaris Gumilang di Pengadilan Negeri Merauke. (Foto: Hendrik).

REDAKSI22.COM, MERAUKE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke menerima atau mengabulkan eksepsi (nota keberatan) terdakwa, Vidi Eskafaris Gumilang, Co-pilot Pesawat Piper PA23-250 Aztec asal Kerawang, Jawa Barat dalam putusan sela yang digelar pada sidang, Kamis (06/08/2026).

Vidi Eskafaris Gumilang, copilot muda asal Kerawang, Jawa Barat itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Merauke melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena menyelundupkan dua buronan internasional asal Australia dalam kasus pembunuhan dan narkoba dalam sebuah penerbangan ilegal.

Penerbangan gelap lintas negara itu dilakukan usai mengikuti instruksi pilot seniornya untuk mendarat di Bandara Mopah Merauke dengan mengangkut penumpang ilegal tanpa dokumen resmi keimigrasian. Pilot seniornya yakni Jay Victor David sudah disidangkan terlebih dahulu dan telah dideportasi ke negara asalnya Australia.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke yang diketuai Muhammad Isyad Hasyim, SH dengan anggotanya, Bhaskara Nabila Putra, SH dan Bakti Maulana Rosyid, SH dengan tegas menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa, Vidi Eskafaris Gumilang ditolak dan menerima eksepsi atau nota keberatan terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Tim Penasehat Hukumnya terdiri dari Assoc. Prof. Dr. Hery Firmansyah, S.H., Aff. WM, M.Hum., MPA. CMLC., CTL., CLA.,CCCS. 2). Nessya Monica Larasati Putri, S.H., M.H. 3). Rudi Richardo Paradongan, S.H., M.Hum., Dott. Mag. Erwin Natosmal Oemar, S.H, sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang berisi bantahan atas dakwaan JPU yang dinilai cacat formil.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Kasmawati, S.H., M.H dan Muhammad Ridho Ilahi, S.H, menyusun dakwaannya atas Copilot melanggar melanggar 3 yakni pasal 119 ayat 1 UU Keimigrasian jo. Pasal 2i huruf a UU No.1/2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Keimigrasian jo. Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 (ancaman maksimal 2 tahun) dan pasal 114 ayat 2 UU Keimigrasian jo. Pasal 2I huruf a UU No.:1/2023(ancaman 2/3 x 2 tahun).

Baca Juga  Ratusan Pencaker Tuntut Sisa Kuota CPNS 2024, Gubernur Safanpo 'Ngaku Tak Diberi Kewenangan UU Otsus Soal Rekruitmen

Majelis Hakim menerima eksepsi terdakwa dan menolak dakwaan karena pertimbangan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), tidak jelas atau kabur dan tidak memenuhi unsur formil. Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Syafruddin, S.H., M.H saat ditemui awak media usai sidang.

Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Merauke cacat formil karena pertimbangan bahwa surat dakwaan tidak jelas atau kabur, sehingga harus batal demi hukum. Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Syafruddin, S.H., M.H saat ditemui awak media usai sidang.

“Majelis hakim Pengadilan Negeri Merauke menerima eksepsi terdakwa dengan mempertimbangkan surat dakwaan jaksa penuntut umum tak memenuhi syarat formil. Salah satu yang sempat dibicarakan adalah status terdakwa dalam dakwaan itu tidak jelas.”

“Contohnya pekerjaan. Jadi ada tipe-tipe kesalahan yang sangat fatal. Ini kita bicara bukan soal pokok perkara, ya, tapi unsur formilnya saja. Berdasarkan kesepakatan majelis hakim akhirnya eksepsi diterima,” ungkap Syafruddin.

Syarifuddin menyebutkan berdasarkan pasal 206 KUHAP dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025, Jaksa Penuntut Umum berhak mengajukan keberatan atau perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri Merauke ke Pengadilan Tinggi Jayapura.

“Jika pengadilan tinggi mengabulkan keberatan paksa penuntut umum, maka ia bisa memperbaiki surat dakwaan dan bisa mengajukan kembali kepada Pengadilan Negeri Merauke. Pengadilan tinggi bisa memerintahkan Pengadilan Negeri Merauke untuk melanjutkan kembali ke pokok perkara,” terangnya.

Ia menambahkan, eksepsi atau nota keberatan terdakwa yang diterima, berarti majelis hakim mengabulkan bantahan atas cacat formil surat dakwaan, yang mengakibatkan surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Pemeriksaan pokok perkara dihentikan tanpa pembuktian lebih lanjut.

Baca Juga  Di Usia ke-80, TNI Diminta Pertahankan Soliditas dan Kemanunggalan Bersama Rakyat

“Kita belum tahu sikap dari penuntut umum, apakah dia mengajukan keberatan atau menerima atau memperbaiki surat dakwaannya. Jadi kita tunggu saja waktu yang diberikan jaksa selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Sementara, perkara yang sudah diputuskan tadi itu sudah selesai,” tegas Syarifuddin.

Sementara itu, Ketua Tim Penasehat Hukum Terdakwa, Prof. Dr. Hery Firmansyah, S.H., Aff. WM, M.Hum., MPA. CMLC., CTL., CLA.,CCCS menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Merauke yang dinilainya sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan kepada terdakwa.

“Alhamdulillah, puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, kami dari penasehat hukum terdakwa, Vidi Eskafaris Gumilang memberikan rasa hormat atas putusan yang sudah dibacakan pada hari ini. Ternyata keadilan itu masih ada di ujung timur, Nusantara. “

“Hakim sangat cermat dan jelas melihat kesalahan yang dilakukan jaksa penuntut umum. Jadi ini harus diikuti oleh putusan lainnya. Putusan yang berani untuk menilai yang salah, ya, tetap salah. Kalau pun ada perbaikan, saya rasa ini bukan perbaikan yang signifikan dan tidak bisa sim salabim. Rekonstruksi dari dakwaan itu dari awal sudah salah. Pasal 119 itu kita melihat berkaitan dengan warga negara asing. Jadi dakwaan itu sudah seharusnya batal demi hukum,“ tegasnya.

Copilot Pesawat Piper PA23-250 Aztec asal Kerawang, Jawa Barat, Vidi Eskafaris Gumilang menyatakan rasa syukur atas dikabulkannya eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Merauke atas dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasus tersebut.

“Alhamdulillah, puji syukur ke hadirat Allah, SWT. Tentunya bagi Tim penasehat hukum saya dan semua pihak saya menyampaikan terima kasih yang tak terhingga atas dukungan dan doa sejauh ini. Saya merasa saya tidak bersalah dan dalam kasus ini saya rasa adanya unsur pemaksaan untuk saya jadi terdakwa, “ ungkap Vidi. (*)

Baca Juga  Dugaan Korupsi Bernilai Fantastis, Jaksa Geledah Kampus Unmus Merauke

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *