REDAKSI22.COM, MERAUKE – Kejaksaan Negeri Merauke menahan tersangka Yuliana Maniagasi (YM) atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan DPA anggaran 2023 dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 4,7 miliar.
Penahanan dilakukan di sel titipan kejaksaan di Lapas II B Merauke, Jumat (13/02/2026), setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari Tim Penyidik Tipikor Polres Merauke.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Paris Manalu menerangkan, proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara yang ditangani oleh penyidik Polres Merauke dinyatakan lengkap (P-21) .

“Ya, kita lakukan penahanan, karena rugikan negara 4,7 miliar. Berkas perkaranya lengkap, selanjutnya kita akan menyusun dakwaan dan langsung kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jayapura,” tegas Kajari Paris Manalu kepada wartawan di Kantor Kejari Merauke, Jumat siang.
Kajari Manalu menjelaskan, peran tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dana PAUD itu adalah selaku bendahara yang mencairkan uang atau dana yang seharusnya diperuntukkan untuk pendidikan anak usia dini.
“Entah kemana, uang itu hilang atau habis. Itu yang harus kita minta pertanggungjawaban, karena itu uang negara. Sampai sekarang belum kita ketahui uang itu digunakan untuk apa,“ jelasnya.
Kajari Manalu mengingatkan pemrosesan kasus dana PAUD itu cepat dilakukan guna segera memberikan kepastian hukum dan keadilan. Mengingat, kasus korupsi ini menjadi atensi publik karena merugikan negara dan masyarakat terutama anak usia dini yang seharusnya berhak menerima dana tersebut.
“Kita harus cepat gak boleh lambat, supaya semuanya pasti hukumnya dan adil, karena ini menjadi suatu kebutuhan untuk membangun sumber daya manusia (SDM) khususnya anak Papua mulai dari usia dini. Tapi kalau uang-uang begini saja harus dikorupsi, lama kelamaan SDM Papua gak pernah maju. Uang harus digunakan untuk bangun SDM Papua khususnya anak usia dini generasi penerus Indonesia emas. Kalau sudah korupsi begini kita mau harap apa lagi,” tukas Paris Manalu.
“Keterangan yang belum ada, uang itu digunakan untuk apa. Yang jelas, uang yang dikeluarkan dari bank, dari kas daerah wajib dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (*)
Penulis: Hendrik
Editor: Hen






