Gerebek Pabrik Sopi di Kawasan Lampu Satu Merauke, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti

REDAKSI22.COM, MERAUKE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke menggagalkan produksi minuman keras lokasi jenis sopi dengan melakukan penggerebekan pabrik sopi di kawasan Menara Pantai Lampu Satu Merauke, Jumat (12/6/2026) sore.

Penggerebekan pabrik minuman keras lokal itu menjadi komitmen Polres Merauke dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan merazia serta patroli terhadap tempat produksi dan peredaran minuman keras lokal jenis sopi di wilayah Kabupaten Merauke,

Penggerebekan yang dipimpin oleh personel Satresnarkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi minuman keras lokal jenis sopi di kawasan Jalan Menara Lampu Satu, Kelurahan Samkai.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera bergerak melakukan penyelidikan dan patroli ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di lokasi sekitar pukul 15.34 Wit, petugas menemukan sebuah gudang bekas pabrik es yang diduga digunakan sebagai tempat memproduksi minuman keras lokal jenis sopi.

Saat digerebek, pelaku yang diduga menjalankan aktivitas tersebut tidak berada di lokasi, sehingga petugas memeriksa dan mengamanatkan seluruh barang yang ditemukan di lokasi.

Dalam operasi tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti; 21 botol air mineral ukuran 600 ml berisi sopi, 4 galon berukuran 15 dan 19 liter berisi sopi, 3 botol ukuran 1,5 liter berisi sopi, 2 unit kompor sumbu, 2 dandang, 2 ember besar, 1 teko besar, serta 1 batang bambu yang digunakan untuk proses penyulingan.

Kasat Resnarkoba Polres Merauke, Ipda M. Zein F. Ihksan, S. Tr.K menegaskan operasi itu merupakan upaya berkelanjutan kepolisian dalam tugas memberantas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Seluruh barang bukti yang kita temukan telah kita amankan untuk proses lebih lanjut. Satresnarkoba akan terus meningkatkan patroli, razia, serta penindakan terhadap aktivitas produksi dan peredaran minuman keras lokal ilegal di wilayah hukumnya,” kata Kasat Narkoba.

“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat serta untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Merauke,” tandasnya. (*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *