Mulai 1 Agustus 2026, Harga Pertamax di Area Maluku-Papua Turun dari Rp.16.650 ke 16.300/Liter

REDAKSI22. COM, MERAUKE – PT Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian harga berkala Bahan Bakar Minyak (BBM) Non-Subsidi yang berlaku mulai 1 Agustus 2026 dengan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah sembari memperhatikan daya beli masyarakat serta mendukung ketersediaan pasokan BBM nasional.

Dalam siaran Persnya, VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan, penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti tren harga rata-rata harga minyak dunia serta mempertimbangkan nilai tukar rupiah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyesuaian harga BBM Non-Subsidi dilakukan mengikuti ketentuan dan arahan pemerintah dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta tetap memperhatikan daya beli masyarakat. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya menjaga ketersediaan pasokan BBM nasional agar tetap terjamin bagi masyarakat,” kata Kitty Andhora.

Sementara itu, Area Manager Communication Relations & CSR Papua Maluku, Ispiani Abbas menyebutkan harga BBM non subsidi yang berlaku untuk seluruh Provinsi di Papua dan Maluku melalui SPBU per 1 Agustus 2026 yakni:

* Pertamax Turbo Turun dari Rp19.750/liter menjadi Rp18.700/liter

* Pertamax (RON 92) Turun dari Rp16.650/liter menjadi Rp16.300/liter

* ⁠Pertamina Dex Tetap Rp 21.150/liter

* ⁠Dexlite Tetap Rp 20.150/liter

“Harga ini berlaku di seluruh Provinsi yang ada di Papua dan Maluku dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 7,5%,” sebut Ispiani.

Selain memperoleh BBM berkualitas dengan harga yang kompetitif, masyarakat juga dapat menikmati berbagai promo menarik melalui aplikasi MyPertamina atau dapat dicek melalui website https://mypertamina.id

Informasi lengkap mengenai harga terbaru BBM Non-Subsidi dapat diakses melalui website Pertamina Patra Niaga pada link https://pertaminapatraniaga.com/page/harga-terbaru-bbm atau dengan menghubungi Pertamina Customer Solution 135. (*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *