RERDAKSI22.COM,MERAUKE – Pemerintah Provinsi Papua Selatan terus mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat laporan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Demikian disampaikan Asisten III Setda Papua Selatan, Albert Rapami mewakili Sekda Ferdinandus Kainakaimu saat menghadiri rapat pembahasan Laporan Kinerja Perangkat Daerah di Lantai II Kantor Gubernur Papua Selatan di Pusat Pemerintahan Salor, Selasa (31/03/2026).
Melalui momentum itu, Albert menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu SAKIP Papua Selatan meraih nilai B. “Banyak orang mengatakan lebih mudah meraih, namun sangat sulit untuk mempertahankan,” ujar Albert Rapami di sela-sela rapat.
Guna mempertahankan SAKIP, kata dia, maka pertemuan digelar guna membahas batas akhir yang dialokasikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“SAKIP biasanya dikenal dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) atau Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) disetiap pemerintah daerah wajib melaporkan tiap tiga bulan tahun anggaran.Berarti pada 31 Maret 2026 ini sudah harus kita laporkan, kalau tepat waktu berarti kinerjanya bagus,” sebutnya.
Perihal itu, Albert meyakini Biro Pemerintahan sudah mengantongi data dan memberikan informasi ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menyampaikan laporan SAKIP-nya.
“Setiap instansi pemerintah, menurutnya, kurang lebih ada tiga laporan yakni laporan penyelenggaraan pemerintah dan evaluasi (LPPD), SAKIP dan juga Laporan Reformasi Birokrasi (RB) serta laporan keuangan,” ucapnya.
Ia berharap biro pemerintah berkomunikasi dengan pemerintah pusat, sehingga ada penambahan waktu. Jika ada penambahan maka segera disepakati. Bagi OPD yang belum menyelesaikan laporan perlu kesepakatan waktu penyelesaian.
“Dengan demikian OPD yang belum menyelesaikan laporan harap segera menyelesaikan, sehingga Biro Pemerintahan dapat merangkum laporan tersebut untuk disampaikan ke KemenPAN-RB,” tegasnya. (*)
Penulis: Hendrik
Editor: Hen






