Konstruksi Hukum Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Daerah Butuh Landasan Filosofis dan Yuridis Yang Kuat

OLEH: BURHANUDDIN ZEIN

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menetapkan dengan tegas pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu sekitar 2 hingga 2,5 tahun ini kemudian melahirkan konsekuensi, yaitu bergesernya kalender politik baik itu pemilu pada tingkat nasional maupun daerah, yang tidak lagi serentak dalam satu waktu.

Bila mengacu pada skema baru berdasar putusan MK-RI, maka pemilu di daerah, baru akan dilakukan pada tahun 2031, sementara masa jabatan anggota DPRD (DPRP & DPRK) dan Kepala Daerah hasil kontestasi 2024 akan berakhir pada 2029.

Model keserentakan pemilu sebagaimana dijelaskan di atas, kemudian memicu pendapat, bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada tahun 2024 dimungkin untuk dilanjutkan oleh Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, namun di sisi lain bagaimana dengan Masa Jabatan Keanggotan DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota hasil pileg 2024?, apakah bisa Anggota DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota itu diperpanjang juga? apakah itu bukan sikap against atau melawan Konstitusi Negara, yaitu ketentuan Pasal 22E UUD 1945, yang mengatur bahwa pemilu diakukan setiap 5 tahun sekali.

Sesungguhnya perpanjangan masa jabatan melebihi batas 5 tahun ini kemudian akan menjadi isu sensitif, sehingga pihak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum bersama Komisi II DPR RI wajib untuk membahas bersama, sehingga nantinya dalam pembahasan itu, dapat menggali dan menemukan landasan filosofis dan yuridis, yang akan menjadi alas pikir dalam mengkonstruksi hukum baru guna menjawab persoalan kepemiluan, yaitu perpanjangan masa jabatan Keaggotaan DPR Provinsi, Kabupaten dan Kota, atau bahkan dapat pula menjadi dasar hukum perpangjangan masa jabatan Kepala Daerah, baik itu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, tanpa digantikan atau dilanjutkan oleh Penjabat Kepala Daerah.

Baca Juga  Mengembalikan Marwah Kampus sebagai Rumah Ilmu dan Bunda Asuh

Dalam membahas persoalan ini, tentunya bukan saja dari optik ilmu hukum tata negara saja, tetapi optik politik pun sangat penting, khususnya dalam hal kepentingan dan keberlanjutan partai-partai pemenang pileg dan pilkada di tahun 2024, kekuatan partai-partai besar ini turut menentukan dalam mengkonstruksi hukum baru sebagai solusi terhadap persoalan yang dihadapi. Untuk itu kehadiran serta peran Komsi II DPR RI sangat representatif dan strategis untuk menentukan bangunan hukum yang akan dibentuk dan ditetapkan nanti.

Sebagai Akademisi dan Pengamat Hukum Kepemiluan, saya dapat pastikan bahwa setelah mendapat masukan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum, maka pembentuk undang-undang yaitu Komisi II dan Badan Legislasi DPR RI, akan berupaya menggali dan menemukan landasan filosofis dan yuridis yang kuat secara argumentatif yang berbasis pada Ilmu Hukum Ketatanegaraan dan Ilmu Politik Demokrasi, dan proses ini mulai mengarah pada penyusunan aturan transisi yang memungkinkan masa jabatan pejabat daerah, baik itu Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota), maupun Keanggotaan DPR Provinsi, Kabuapten dan Kota, yang saat ini sedang menjabat diperpanjang sampai Pemilihan Umum di daerah digelar, Artinya, masa jabatan yang semula dirancang lima tahun menjadi sekitar tujuh tahun, dari 2024 hingga 2031, dan secara hukum perpanjangan masa jabatan ini tetap legitimate konstitusional.

Bila skema di atas yang akan dipilih, maka menurut khemat saya berdasarkan optik Ilmu Hukum Ketatanegaraan, pembentuk undang-undang wajib memperkuat landasan filosofis dan yuridisnya agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional, yang akan menyebabkan pasal yang direvisi dalam UU Pemilu tersebut berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana telah ditegaskan di atas, bahwa Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum RI wajib membahas bersama Komisi II dan Baleg DPR RI, merumuskan klausul peralihan secara teliti dan hati-hati. Karena ketentuan yang dihasilkan nantinya, tidak hanya harus mampu menyelesaikan persoalan teknis akibat perubahan kalender pemilu, tetapi juga harus memiliki dasar hukum yang kuat dan konstruktif. Sebab, jika skema perpanjangan masa jabatan dianggap bertentangan dengan konstitusi, sekali lagi saya tekankan, bukan tidak mungkin pasal yang baru terbentuk tersebut, akan menjadi objek gugatan atau pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga  Terungkap Fakta! Tersangka Pembunuhan Anak Disabilitas di Merauke Ternyata Ayah Kandung

Akhirnya perlu kita pahami bersama bahwa, revisi UU Pemilu yang sementara dilakukan bukan sekadar mengubah jadwal Pemilu, tetapi di baliknya terdapat persoalan yang jauh lebih besar, bagaimana memastikan kesinambungan pelaksanaan pemerintahan di daerah ketika kalender pemilu berubah secara fundamental.

Penulis :

– Ketua Pusat Kajian Hukum Pemerintahan dan Demokrasi (PuSaKaKu-PD);

– Tenaga Ahli DPR Papua Selatan;

– Tenaga Ahli DPRK Merauke;

– Akademisi Hukum Tata Negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *