Ketua DPRD Ende Dipolisikan Anggotanya Atas Kasus Dugaan Pemukulan di Ruang Sidang

Kericuhan di ruang sidang DPRD Ende Flores NTT (Foto Istimewa)

REDAKSI22.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende, Fransiskus Taso alias Fery Taso dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Ende Nusa Tenggara Timur atas kasus dugaan pemukulan terhadap anggotanya, Hieronimus Irwan Kila Pelo di ruang sidang, Selasa (01/09/2026).

Kasus dugaan kekerasan itu dipicu oleh adu mulut saat sidang paripurna Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Adu mulut antara pimpinan dan anggota dewan itu berujung kontak fisik atau dugaan pemukulan (kekerasan).

Korban Hironimus Irwan Kila Pelo tidak terima dan resmi melaporkan Ketua DPRD Ende ke Satuan Reserse Kriminal Polres Ende.

Saat ini pihak kepolisian saat ini masih memproses laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi serta melengkapi alat bukti.

Salah seorang saksi mata menyebutkan kericuhan di ruang sidang tersebut dipicu oleh dinamika pembahasan RKA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sidang paripurna berjalan alot diwarnai hujan interupsi anggota dewan. Selaku pimpinan sidang, Ketua DPRD Fransiskus Taso memutuskan menunda sidang lantaran pihak eksekutif belum melengkapi dokumen pokok pembahasan.

Saat skors diketok, terjadi adu argumen mendadak antara pimpinan sidang dan anggota dewan di dalam ruangan. Adu argumen itu memanas dengan cepat dan berubah menjadi aksi kekerasan fisik di tengah kerumunan peserta rapat.

Fransiskus Taso tampak menghampiri tempat duduk Hironimus dan mengayunkan pukulan yang mengarah ke bagian tubuh korban. Suasana rapat seketika riuh sebelum akhirnya sejumlah anggota dewan dan staf legislatif berhamburan melerai pertikaian tersebut.

Tak terima atas tindakan kekerasan yang dialaminya di dalam ruang paripurna, Hironimus Irwan Kila Pelo resmi melaporkan hal itu ke Satuan Reserse Kriminal Polres Ende.

Baca Juga  2 Truk di Kudamati Merauke Hangus Dibakar Massa

Kapolres Ende, AKBP Yudhi Franata mengatakan bahwa kepolisian telah menerima laporan tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini masih proses penyidikan, kami lengkapi alat buktinya dan sementara kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Yudhi.

Sementara itu, Fransiskus Taso dalam pernyataan terbukanya Jumat (04/09/2026) mengaku bahwa tindakannya terjadi secara spontan karena terpancing emosi oleh ucapan korban.

Fransiskus mengklaim bahwa gestur tangan korban terlebih dahulu sebagai ancaman sehingga ia terpaksa melepas pukulan secara refleks.

Kendati demikian, pihak kepolisian terus mendalami bukti dan pemeriksaan saksi rapat untuk memastikan unsur pidana dalam insiden tersebut. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *