REDAKSI22.COM, MERAUKE – Tim Gabungan Polisi Militer dan Intelijen Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) Wilayah XI Merauke berhasil menggagalkan peredaran rokok non-cukai yang diduga ilegal sebanyak 94 kardus yang tiba ke Merauke melalui Pelabuhan Yos Soedarso, Selasa (28/07/2026).
Operasi penyitaan rokok yang diduga ilegal itu dilakukan tim gabungan TNI AL yakni Pomal dan Sintel Kodaeral XI, setelah barang tersebut tiba di tangan penerima yang berinisial DAPR (26) yang beralamat di kompleks KNS I Jalan Seminggu Merauke.
Tak tanggung-tanggung, petugas gabungan TNI AL yang dipimpin Asisten Intelijen Dankodaeral XI, Kolonel Laut (P) Yudo Pamungkas M.Tr.Hanla., M.M Asintel mengamankan 94 kardus rokok yang diduga ilegal dengan total nilai Rp1.359.360.000.
Operasi penindakan yang berlangsung, Selasa (28/7/2026) dari pukul 18.30 WIT hingga 23.45 WIT itu digelar, tim gabungan Pomal dan Sintel Kodaeral XI setelah menerima informasi dari jasa pengiriman kargo di Pelabuhan Merauke dalam kemasan puluhan kardus yang mencurigakan.
Atas informasi tersebut, tim gabungan melakukan penjejakan terhadap paket yang dikirim ke sebuah alamat di Kompleks KNS I, Jalan Irian Seringgu, Kelurahan Seringgu Jaya, Distrik Merauke.
Saat paket diterima, tim kemudian melakukan pemeriksaan bersama penerima barang. Setelah dibuka paket itu, ditemukan rokok non-cukai yang diduga ilegal. Penerima barang atas nama DAPR mengaku rokok tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan sebagian merupakan pesanan teman-temannya.
Tim gabungan kemudian melakukan pendalaman dan penggeledahan di lokasi dan ditemukan 94 dus rokok non-cukai yang diduga ilegal. Seluruh barang bukti itu kemudian disita dan dibawa ke Markas Kodaeral XI untuk diperiksa lebih lanjut, termasuk pendataan jenis dan merek rokok secara rinci.
Rincian barang bukti yang diamankan terdiri atas 94 dus berisi 75.520 bungkus rokok non-cukai. Dengan asumsi harga Rp18.000 per bungkus, nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai Rp1.359.360.000.
Saat berita ini diturunkan, tim gabungan Pomal dan Kodaeral XI masih mendalami asal-usul rokok ilegal tersebut, jalur distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran tersebut. Kasus ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Penulis: Hendrik
Editor: Hen






