Gelombang Penolakan Rencana Pelantikan Paskalis Imadawa Ketua Flobamora Papua Selatan Menguat 

Masyarakat Tungku Lamaholot dalam suatu kegiatan beberapa waktu lalu. (Ist)

REDAKSI22.COM – Gelombang penolakan masyarakat Flobamora (Flores, Sumba, Timur dan Alor) di Kabupaten Merauke Provinsi Papua terus menguat sehubungan rencana pelantikan Paskalis Imadawa sebagai Ketua Flobamora Provinsi Papua Selatan yang direncanakan 26 September 2026.

Penolakan itu salah satunya datang dari Tungku Lamaholot. Sikap ekstrem dan tegas ditunjukkan Tungku Lamaholot di Papua Selatan yang merupakan gabungan warga perantauan Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Flores Timur dan Lembata.

Melalui surat dengan nomor-15 Lamaholot-MRKIX/2026, perihal penolakan pelantikan Ketua Flobamora Provinsi Papua Selatan yang ditandatangani Paulus Peka Hayon (Ketua Tungku Lamaholot) dan Siprianus Muda (Sekretaris), sejumlah poin dibeberkan dan atau diutarakan.

“Sehubungan rencana pelantikan Ketua Kerukunan Flobamora Provinsi Papua Selatan terpilih, Paskalis Imadawa yang direncanakan 26 September 2026, kami atas nama Tungku Lamaholot mewakili masyarakat dua kabupaten yakni Flores Timur dan Lembata di Kabupaten Merauke, merasa perlu untuk bicara,” ungkap Paulus Peka Hayon yang berprofesi dosen di Universitas Negeri Musamus (Unmus) Merauke.

Paulus menegaskan sikap resmi organisasi perlu disampaikan demi menjunjung tinggi asas kebersamaan, keadilan serta tata kelola organisasi yang transparan.

“Ya, setelah melakukan musyawarah dan koordinasi bersama para sesepuh, tokoh masyarakat serta jajaran pengurus Tungku Lamaholot Kabupaten Merauke, kami menyatakan menolak pelantikan Ketua Flobamora Provinsi Papua Selatan terpilih,” tegasnya.

Paulus menyebutkan alasan penolakan didasari oleh beberapa poin yang sangat mendasar dan urgen diantaranya

Pertama, “Kami sangat menghargai kultur budaya orang asli Papua khususnya Suku Malind. Sehingga tidak sepantasnya mengangkat Paskalis Imadawa sebagai sesepuh, sekaligus Tokoh Besar Suku Malind menjadi Ketua Ketua Flobamora terpilih yang bukan warga asli anak Flobamora NTT.”

Kedua, mekanisme musyawarah pemilihan yang tidak inklusif. Proses penetapan Ketua Flobamora Provinsi Papua Selatan tidak melibatkan secara aktif perwakilan resmi dari tungku- tungku Mappi, Boven Digoel, Asmat serta unsur-unsur pilar tungku Flobamora lainnya secara transparan.

Baca Juga  Korban KM Bintang Laut Tiba di Pelabuhan Kumbe Merauke dan Dievakuasi ke Puskesmas

Ketiga, pelanggaran asas keterbukaan. Prosedur pengambilan keputusan dan koordinasi konsolidasi organisasi di tingkat Provinsi Papua Selatan dinilai mengabaikan regulasi dan tata krama organisasi yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) provinsi induk (Papua).

Empat, menjaga solidaritas warga. Langkah ini diambil guna mencegah timbulnya perpecahan, ketidakharmonisan dan mosi tidak percaya di kalangan internal warga Flobamora di Tanah Papua Selatan, khususnya di Kabupaten Merauke.

Berdasarkan empat poin penting di atas, Tungku Lamaholot meminta Ketua Ikatan Flobamora Provinsi Papua sebagai provinsi induk agar memberitahukan kepada panitia musyawarah daerah (Musda) menunda atau membatalkan rencana pelantikan.

Sekaligus dilakukan koordinasi ulang, evaluasi menyeluruh serta musyawarah daerah yang sah melibatkan seluruh tungku pilar dari Mappi, Boven Digoel dan Asmat secara adil dan demokratis. (*)

Penulis/Editor : Hn

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *