Seorang Pemuda di Merauke Tertangkap Polisi Bawa 1.721 Butir Obat Psikotropika

REDAKSI22.COM, MERAUKE – Seorang pemuda di kota Merauke berinisial MRP (23) akhirnya ditangkap anggota Satuan Resnarkoba Polres Merauke, lantaran kedapatan membawa 1.721 butir obat Psikotropika diduga jenis Tramadol.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga merilis hasil pengungkapan tindak pidana di bidang kesehatan oleh Satnarkoba Polres Merauke, Senin (11/05/2026).

Dalam press release di Media Corner Humas Polres Merauke, Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga penangkapan pemuda berinisial MRP (23) berawal dari Tim Opsnal Satnarkoba melaksanakan patroli sekitar pukul 01.30 WIT di wilayah hukum Polres Merauke. Saat melintas di Jalan Ndorem Kai, Merauke, tim mendengar suara sepeda motor yang digas-gas oleh seorang laki-laki.

“Saat tim berputar arah dan kembali melewati jalan yang sama, tepatnya di Jalan Ndorem Kai dekat jembatan depan Kantor PT. Dolarosa, tim melihat pemuda tersebut masih berada di pinggir jalan,” ungkap Kapolres Yoga didampingi Kasat Narkoba, Iptu M. Zen Fahrurozi Ikhsan, dan Plt. Kasie Humas Polres Merauke, Iptu Syahrul.

Merasa curiga dengan gerak-geriknya, kata Leonardo Yoga, anggota Satnarkoba langsung menghampiri dan melakukan penggeledahan. Hasil penggeledahan fisik dan kendaraan, anggota menemukan barang bukti berupa 18 plastik kecil terbungkus lakban hitam berisi obat diduga Tramadol, 3 strip plastik abu-abu berisi masing-masing 4 butir obat diduga Tramadol, 1 tas tangan hitam bertuliskan MS GLOW MEN, 1 tas kecil warna hitam, dan 1 celana pendek warna krem yang digunakan untuk menyimpan obat.

“Selain itu turut diamankan 1 kotak paket bekas bungkus obat, 1 unit HP OPPO A12, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan No. Pol AD 6627 AKD, Total keseluruhan obat yang diamankan sebanyak 1.721 butir diduga jenis Tramadol,” tambah Kapolres.

Tersangka MRP beserta barang bukti dibawa ke Satnarkoba Polres Merauke untuk diproses lebih lanjut. Atas perbuatannya, MRP dijerat Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.

“Kami mengajak seluruh warga Merauke, khususnya para orang tua dan generasi muda, untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang seperti Tramadol. Obat ini bukan untuk disalahgunakan dan sangat berbahaya bagi kesehatan. Mari kita jaga keluarga dan lingkungan kita,” tegas Kapolres di akhir press release. (*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *