REDAKSI22.COM, MERAUKE – Ratusan warga pengunjuk rasa yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Adat Suku Kimaima (Lemaskim) Merauke mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan di KTM Salor, Selasa (19/05/2026). Mereka menolak keras kebijakan pemerintah pusat yang menjadikan Pulau Kimaam kawasan peternakan.
Massa memprotes Peraturan Menteri Koordinator Bidang (Menko) Perekonomian RI Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategi Nasional Kawasan Peternakan di wilayah Pulau Kimaam untuk peternakan kerbau dan sapi seluas 373.578 hektar.
Kedatangan massa pedemo diterima oleh pimpinan dan anggota (Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan, yang kemudian mengajak diskusi dan mencari solusi atas aksi penolakan peternakan di Pulau Kimaam itu.
Ketua DPRP Papua Selatan, Heribertus Silvinus Silubun mengajak masyarakat adat (massa) agar duduk bersama berdiskusi dan menyepakati langkah-langkah solutif yang dilakukan kedepan guna menyikapi masalah itu.
“Kami di DPR Papua Selatan, yakni Komisi I dan II sudah mempersiapkan tindak lanjut berikutnya. Anggap kami di DPRP Papua Selatan sebagai saudara, sahabat, demikian juga sebaliknya DPRP Papua Selatan melihat pendemo sebagai saudara dan sahabat pula. Supaya kita bisa berjuang bersama-sama, dan tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” ajak Heribertus.
Pantauan media, usai bernegosiasi, massa, pendemo diajak masuk ke ruangan sidang DPRP guna bersama membahas persoalan tersebut. Namun, para pendemo menolak bertatap muka dan tetap berada di depan gedung.
Ketua Fraksi PDIP Perjuangan DPRP Papua Selatan, Paskalis Letsoin menegaskan selaku ketua Fraksi menolak perusahaan itu masuk di Pulau Kimaam. Ia menyakini bahwa fraksi-fraksi lainnya di DPRP Papua Selatan juga menolak kehadiran perusahaan tersebut.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa yang hadir saat itu mendukung aspirasi penolakan peternakan di wilayah Pulau Kimaam yang disuarakan oleh masyarakat adat Suku Kimaima.
Wagub Imadawa mengajak DPR Provinsi Papua Selatan dan DPR Kabupaten Merauke agar membangun komitmen bersama bahwa perusahaan apapun itu tidak lagi diijinkan untuk masuk di Provinsi Papua Selatan.
“Mari kita membangun komitmen bersama antara DPRP Provinsi Papua Selatan dan DPRD Kabupaten Merauke terkait masalah ini. Kita berharap selain DPRP provinsi dan kabupaten, Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) juga harus menyepakati hal ini, “ tegas Imadawa.
“Pemerintah dan masyarakat harus cari solusi masalah ini. Jika masyarakat protes maka pemerintah juga bakal protes kepada pemerintah pusat di Jakarta. Perjuangan suci dan mulia ini jangan dinodai dengan teriakan tidak jelas. Kita sudah sepakat satu kata bahwa tolak, tinggal kita formulasikan kata ‘tolak’ ini dalam narasi yang memiliki kekuatan hukum,” tegas Imadawa.
Menurutnya, pemerintah berkewajiban menyiapkan dana untuk memfasilitasi utusan masyarakat ke Jakarta untuk menyelesaikan persoalan ini. “Tidak boleh saling protes satu sama lain, yang terpenting adalah kesepakatan bersama bahwa tolak,” tegasnya. (*)
Penulis: Hendrik
Editor: Hen






