9 Tersangka Kru KM.Tatamailau Digelandang ke Jeruji Besi Sel Polres Merauke

REDAKSI22.COM, MERAUKE – Sembilan (9) terduga pelaku pembunuhan atas korban Abraham Carlos Masuk (24) di atas KM. Tatamailau digiring ke jeruji besi sel tahanan Polres Merauke, Jumat (29/08/2025).

Sembilan terduga pelaku antara lain SF, LN, R, J, BE, HR alias MR, AL, KN, dan JL yang merupakan awak (kru)KM. Tatamailau yang bersandar di Pelabuhan Yos Soedarso Merauke, Kamis 21 Agustus 2025 lalu.

Kesembilan terduga pelaku adalah tersangka kasus pengeroyokan yang menewaskan korban Abraham Carlos Mawun yang merupakan tenaga buruh harian lepas (TBHL) Pelabuhan Yos Soedarso Merauke.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Reskrim, AKP Anugerah Sari Darwan menerangkan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan luka lebam yang tidak wajar. Polisi menduga adanya kekerasan fisik terhadap korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia (MD).

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Anugerah Sari Darmawan didampingi Kapolsek KP3 Laut Merauke, Ipda M. A Srifaldy dan Kasi Humas Polres Merauke, Ipda Ande Msb menggelar Konferensi Pers. (Foto: Hendrik).

“Kita melakukan visum dan ternyata benar adanya beberapa luka-luka. Selain itu, kita lakukan penyelidikan lebih lanjut akhirnya kita mendapatkan fakta terbaru bahwa korban ini sempat dikeroyok di KM. Tatamailau,” ungkap AKP Anugerah Sari Darmawan dalam Konferensi Pers didampingi Kapolsek KP3 Laut Merauke, Ipda M. A Srifaldy dan Kasi Humas Polres Merauke, Ipda Ande Msb .

Kasat Reskrim menyebutkan beberapa barang bukti yang diamankan berupa 4 buah hardisk yang di dalamnya CCTV, 1 buah flash disc yang berisi video rekaman salinan dari CCTV.

“Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman Pidana paling lama 12 tahun penjara,” terang AKP Anugerah Sari Darmawan.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi awal tersangka R melihat korban dalam keadaan mabuk dengan membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggang. Korban sempat mengancam tersangka R, kemudian R mendorong korban hingga terjatuh dan mengamankan parang.

“Setelah parang diamankan, ternyata R memukul korban. Lalu menendang, kemudian rekannya atas nama AN sempat keluar dari ruang sekuriti dan diminta R untuk mencari bantuan rekan-rekan lain,” sebut Kasat Reskrim.

“Jadi AN naik ke dek 5 dan turun ke dek 3 sambil berteriak bahwa ada orang mabuk bawa parang. Rekan-rekannya pun berdatangan lalu ikut menendang, memukul dan korban sempat menjerit kesakitan. Setelah dianiaya korban ditinggalkan tergeletak di depan ruang sekuriti,” sambungnya.

Ia menambahkan, keluarga korban sempat meminta tuntutan ganti rugi kepada pihak pengelola KM. Tatamailau dalam hal PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).

“Kemarin sempat kami sempat dengar ada tuntutan ganti rugi dari pihak keluarga. Namun besarnya berapa, kita tidak tahu persis. Rekan-rekan silahkan konfirmasi langsung ke sana,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *