Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan 845 Liter BBM Subsidi Jenis Bio Solar di Merauke

REDAKSI22.COM, MERAUKE – Polres Merauke melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak jenis Bio Solar. Pengungkapan itu dilakukan pada Selasa (14/4) di Jalan Martadinata, Gang Bina Marga, Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke, setelah petugas menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga melanggar hukum di bidang migas.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial MNH, 35 tahun. Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku membeli BBM subsidi jenis Bio Solar seharga Rp6.800 per liter di SPBU Jalan Ahmad Yani dan SPBU Parakomando menggunakan barcode Pertamina milik pribadi.

BBM itu kemudian diangkut menggunakan mobil Mitsubishi L300 dan ditimbun di gudang milik warga berinisial A. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 845 liter Bio Solar yang disimpan dalam tiga drum plastik berkapasitas 200 liter dan beberapa jerigen.

Barang bukti BBM Subsidi Jenis Bio Solar yang angkut dengan sebuah Mitsubishi L300 yang disita anggota Polres Merauke. (Foto: Hendrik)

Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit mobil L300, mesin pompa, selang, accu, serta dokumen kendaraan. BBM tersebut rencananya akan dijual kembali seharga Rp11.000 per liter untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menegaskan, penindakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Subsidi ini merupakan bagian dari upaya Polri menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak yang menyalahgunakan untuk keuntungan pribadi,” kata AKBP Leonardo Yoga saat press release di Media Corner Sie Humas Polres Merauke, Senin (25/05/2026).

Kapolres menambahkan, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar, yang kini disesuaikan menjadi kategori V sebesar Rp 500 juta.

Ia menyebut kegiatan penindakan ini merupakan hasil kerja gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Papua dengan Sat Reskrim Polres Merauke. Polres Merauke mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat berjalan cepat.

“Ke depan, Sat Reskrim akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi guna memastikan penyalurannya sesuai ketentuan pemerintah dan mencegah kerugian negara,” tandasnya. (*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *