REDAKSI22.COM,MERAUKE – Seorang pria berinisial SA (40) berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan kejahatan migas yakni penimbunan bahan bakar minyak (BBM) Bersubsidi jenis Pertalite dengan mengetap (mengisi) BBM tersebut di 4 SPBU berbeda di Kota Merauke Papua Selatan.
Pelaku SA diketahui, Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Husein Palela Merauke terbukti membeli BBM Pertalite subsidi Rp10.000 per liter di empat SPBU berbeda, yakni SPBU Jalan Ahmad Yani, SPBU Parakomando, SPBU Kuper dan SPBU Semangga, sehingga total berjumlah 225 liter.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengatakan, pelaku diduga melakukan tindakan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM Subsidi jenis Pertalite melalui aktivitas pembelian menggunakan 5 barcode dimana, 1 barcode adalah milik pribadi sedangkan 4 barcode di antaranya dibeli secara online melalui market place Facebook.

“BBM hasil pembelian kemudian diangkut dengan mobil Daihatsu Sigra warna Silver metalik bernopol PA 1684 GW dan dipindahkan ke dalam 15 galon Le Minerale ukuran 15 liter,” ungkap Kapolres Yoga didampingi Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, PS. Kasie Humas Ipda Andre MSB, dan KBO Reskrim Ipda Akbar RS dalam Konferensi Pers di Media Corner Sie Humas Polres Merauke, Senin (25/05/2026).
“Total BBM yang diamankan mencapai 225 liter. Barang bukti lain yang ikut diamankan antara lain mesin pompa minyak elektrik dan selang pengisian. BBM tersebut rencananya dijual kembali dengan harga Rp11.000 hingga Rp11.500 per liter untuk keuntungan pribadi,” sambungnya.
AKBP Yoga menegaskan proses pengungkapan dan penindakan kejahatan migas ini merupakan hasil kerja gabungan Direktorat Reskrimsus Polda Papua dengan Sat Reskrim Polres Merauke Papua Selatan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” tandasnya. (*)
Penulis: Hendrik
Editor: Hen






