REDAKSI22.COM, MERAUKE – Penyidik Satuan Reskrim Polres Merauke bersama Tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Papua terpaksa harus menggali/membongkar makam korban mutilasi yakni bocah difabel berinisial JRR (11) di lokasi Taman Pemakaman Umum (TPU) Semangga 3 Merauke sekitar pukul 10.30 WIT, Jumat (21/11/2024).
Penggalian mayat atau pembongkaran makam demi keadilan yang dilakukan oleh polisi dikenal dengan istilah Ekshumasi. Selanjutnya mayat tersebut diperiksa secara ilmu kedokteran forensik. Ekshumasi perlu dilakukan ketika dicurigai kematian seseorang dianggap tidak wajar.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga melalui Kasi Humas, Ipda Andre Msb menjelaskan, ekshumasi yang dilakukan oleh tim Bidlabfor Polda Papua bersama 35 personil Polres Merauke sebagai bagian dari upaya penyidikan untuk mengungkap secara terang penyebab kematian korban.
“Proses ekshumasi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIT itu memakan waktu 3 setengah jam dan dipimpin langsung Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua beserta tim forensik. Seluruh tahapan sesuai prosedur forensik serta disaksikan pihak terkait,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan bocah difabel JRR di Jalan Ternate, Gang Haji Kasim, Lorong Evadekai Merauke 27 Oktober 2025 lalu yang sempat viral, hingga saat ini masih menyisakan misteri terkait pelaku dan motif pembunuhannya.
Sebanyak 672 sampel pembuktian yang merujuk kepada pelaku telah dikirim penyidik Satreskrim Polres Merauke ke Laboratorium Forensik Mabes Polri di Jakarta, namun belum bisa diketahui publik. Penyidik belum juga menetapkan tersangka. Padahal kasus ini kurang lebih sebulan terjadi. (*).
Penulis:
Editor: Hen






