REDAKSI22.COM, MERAUKE- Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo meminta aparat TNI/Polri menindak tegas pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat di wilayah Provinsi Papua Selatan. Gubernur menyampaikannya kepada Forkopimda Kabupaten Merauke bersama dengan Pangdam XXIV/Mandala Trikora, LO Polda, Lo Kabinda dan semua kelompok masyarakat dalam rapat bersama.
Hal itu disampaikan di sela-sela pertemuan dengan massa pengunjuk rasa dar Aliansi Mahasiswa dan masyarakat di Aula Kantor Gubernur Papua Selatan, Senin (03/11/2025).
Dalam pertemuan kali itu, disepakati tiga langkah yakni jangka pendek,menengah dan jangka, menengah dan jangka panjang. Pendemo menuntut dua hal dalam pertemuan, pertama terkait pembakaran mahkota burung cenderawasih beberapa waktu lalu.
“Untuk jangka pendek, kita meminta kepada pihak keamanan TNI/Polri untuk menindak tegas para pelaku kriminal dan melakukan langkah-langkah penegakan hukum di seluruh wilayah hukum Provinsi Papua Selatan,” kata Gubernur Safanpo.
Ia menegaskan siapapun orangnya yang melakukan tindakan tidak bermoral, tindakan kriminal walaupun itu saudara tidak boleh dibela dan dibenarkan.
“Kita kutuk dan kita minta kepada aparat penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah tegas terhadap mereka,” kata Gubernur Safanpo.
Selanjutnya, penanganan jangka menengah, saat ini pemerintah (Dirjen PHD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah masuk dan sedang dibahas disana,” sebutnya.
Segera setelah kembali akan diserahkan kepada DPRP Papua Selatan untuk dibahas dan ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) provinsi ini.
“Kita minta kepada semua pihak agar mendukung proses yang sedang berlangsung,”kata Gubernur Apolo.
Dalam jangka menengah ini juga diminta agar pos-pos keamanan, dan patroli bersama antara TNI/Polri dan Satpol PP baik provinsi maupun kabupaten.
Sementara untuk jangka panjang, kata dia, bakal melakukan edukasi, sosialisasi, pembinaan dan pelatihan kerja bagi anak-anak muda dan masyarakat.
“Lantaran tingkat pengangguran yang tinggi juga memicu tingkat kriminalitas,” tandasnya. (*)
Penulis: Hendrik
Editor: Hen






