REDAKSI22.COM, MERAUKE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke sedang melakukan pengembangan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Boven Digoel Sejahtera Kabupaten Boven Digoel tahun anggaran 2024 dengan nilai total sebesar Rp.10.360.000.000.
Delapan (8) saksi telah diperiksa. Penyidik juga mengamankan barang bukti yakni 31 dokumen berupa Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Rencana Bisnis BUMD PD. BvD Sejahtera 2024-2029, Laporan Keuangan yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2024, Laporan Auditor Independen, Rekening Koran Bank BRI Januari 2024-September 2025, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 dan Nomor 12 Tahun 2017, Surat Perintah Tugas, Keputusan Bupati, bukti-bukti transaksi keuangan, kuitansi, faktur pajak serta dokumen pendukung lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Merauke, Paris Manalu dalam siaran Pers menerangkan, Badan Usaha Milik Daerah PD. BvD Sejahtera didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai unit ekonomi daerah yang mengelola sektor-sektor strategis peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Proses administratif organisasi, kata Paris Manalu, berlanjut pada 2023 dengan pembentukan Tim Pelaksana dan Tim Penguji Rekrutmen Pegawai (Tim UKK) melalui Keputusan Bupati Nomor 500/405/Tahun 2023.
“Pada tanggal 20 Januari 2024, Saudara C.M.G diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/149/2024. Pelantikan jajaran Direksi, termasuk Saudara M.T.I sebagai Direktur Keuangan, direksi lain operasional dilaksanakan secara serentak dengan pelantikan Dewan Pengawas yang mencakup saudara A selaku Ketua, Saudari J.C.T pada tanggal 22 Januari 2024,” paparnya.
Ia menyebutkan, kelemahan administrasi dan kondisi keuangan awal dari PD. BvD Sejahtera adalah masa transisi jabatan dari direktur periode sebelumnya tidak disertai dengan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan posisi kas, maupun aset perusahaan. Per tanggal 1 Januari 2024, saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat Rp10.360.000.000 (sepuluh miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah).
“Dana ini merupakan dana penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meskipun dana telah tersedia, unit usaha perdagangan kertas, galian C, sembako, tidak melaksanakan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024. Jajaran direksi tetap menerima pembayaran gaji bulanan meskipun perusahaan berada dalam status tidak aktif secara bisnis,” rincinya.
Ia menilai penggunaan anggaran PD. BvD Sejahtera tidak produktif. Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tahun 2024,manajemen melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1.498.500.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang dialokasikan untuk unit usaha galian C.
“Fakta dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan bagi perusahaan karena unit usaha terkait tidak berjalan. Selain itu, ditemukan realisasi belanja untuk pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp900.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.000 yang dilakukan pada saat aktivitas administrasi perusahaan tidak berjalan,” beber Manalu.
“Pengadaan material kantor ini tidak didukung oleh bukti volume aktivitas kerja atau dokumen korespondensi yang selaras dengan jumlah pembelian yang dilakukan,” sambungnya.
Kajari menambahkan penarikan dana tanpa dokumen pendukung. Bahwa pengelolaan keuangan tahun 2024 mencatat adanya penarikan dana sebesar Rp910.000.000 (sembilan ratus sepuluh juta rupiah), diserahkan kepada Mantan Bupati H.Y dan D. W. selaku Protokol Setda, untuk keperluan operasional dan perjalanan.
“Penyerahan dana tersebut dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai tanpa disertai dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atau Surat Perintah Membayar (SPM),” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP Riksus)Nomor700.1.2.1/31/INSP/IRSUS/2025 yang diterbitkan oleh Inspektorat Daerah pada tanggal 10 Juni 2025 mencatat adanya kelemahan dalam pengendalian internal dan pelaksanaan pengadaan pada BUMD tersebut.
“Perbuatan tersebut di atas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja Dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan Dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, dan juga Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Pd. BvD Sejahtera,” terangnya.
“Dari tahap penyelidikan, kami Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikkan status menjadi tahap penyidikan. Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dan dalam proses pengumpulan alat bukti yang sah. Kami berkomitmen untuk terus menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hendrik
Editor: Hen






