Seorang Pengedar Ganja Ditangkap Polisi di Jalan Pembangun Merauke

REDAKSI22.COM, MERAUKE – Satuan Reserse Narkotika dan Bahaya (Resnarkoba) Polres Merauke berhasil menangkap seorang pelaku pengedar ganja berinisial RL di Jalan Pembangunan Merauke, Minggu malam (18/01/2026).

Penangkapan tersangka RL, setelah anggota Opsnal Sat Narkoba Polres Merauke mendapatkan informasi tentang adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan kendaraan roda empat.

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Narkoba, AKP Rachmad Ridho Satrio menerangkan, tersangka ditangkap setelah petugas menggeledah mobil dan rumah kontrakannya di Jalan Lampu Satu, Merauke.

“Kami menyita 427 linting ganja, 1 kaleng bekas rokok surya berisi ganja dan 1 mika plastik bertuliskan tequila berisi ganja. Total berat ganja yang disita adalah 258,84 gram, yang di duga berasal dari PNG” ungkap AKP Rahmad Ridho didampingi Kasie Humas, Ipda Andre Msb dalam Konferensi Pers di Media Corner Humas Polres Merauke, Jumat (23/01/2026).

Tersangka, kata Kasat Narkoba, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Dengan pengungkapan kasus narkoba jenis ganja ini kita telah menyelamatkan seribu generasi penerus bangsa. Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran narkotika di Merauke,” tegas Rachmad Ridho Satrio.

“Kami imbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di tempat tinggal masing-masing untuk kita tindak tegas,” imbau Rahmat menutup konferensi Pers.(*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *