REDAKSI22.COM, MERAUKE – Kantor Gubernur Papua Selatan diresmikan oleh Gubernur Apolo Safanpo di kawasan pusat pemerintahan (KPP) Kota Mandiri Terpadu (KTM) Salor Distrik Kurik Merauke, Senin (05/01/2026).
Prosesi peresmian diawali dengan apel perdana yang diikuti ribuan ASN dari 34 OPD di lingkungan Setda Provinsi Papua Selatan, kemudian dilanjutkan upacara adat Marind ‘pukul babi, pemberkatan kantor gubernur, kantor DPRP dan MRP oleh Uskup Agung Merauke, Mgr. Petrus Canisius Mandagi dan serangkaian upacara adat Gatsy dan bunuh babi.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo mengawali sambutan saat memimpin apel Perdana mengucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekda Provinsi Papua Selatan.
“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi Papua Selatan, kami mengucapkan Selamat Hari Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN di lingkup Pemprov Papua Selatan. Semoga di Tahun Baru ini, kita semua diberikan semangat baru dan harapan baru. Teruslah mengabdi, berkarya dan melayani masyarakat di seluruh Papua Selatan,” pesan Gubernur Apolo Safanpo.
“Hari ini adalah hari pertama, kita masuk kerja di tahun kerja yang baru, Tahun 2026. Kami mengucapkan terima kasih kepada bapak-ibu sekalian yang telah hadir mengikuti apel perdana dan melaksanakan tugas yang Tuhan berikan kepada kita,“ sambungnya.

Gubernur Apolo Safanpo mengajak seluruh pimpinan OPD dan ASN untuk menggunakan fasilitas perkantoran di Kawasan Pusat Pemerintahan (KPP) Provinsi Papua Selatan yang telah disediakan oleh negara melalui pemerintah pusat dengan penuh rasa tanggung jawab untuk mengabdi, berkarya dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kehadiran kita di tempat ini menjadi bentuk pengabdian, karya, pelayanan dan tanggungjawab yang Tuhan berikan kepada kita untuk melayani masyarakat,” kata Gubernur Safanpo.
Ia berpesan, dalam melaksanakan tugas ada beberapa hal yang harus senantiasa mengucap syukur atas kasih karunia berkat kebaikan dan kemurahan Tuhan yang diterima dalam kehidupan sehari-hari, melaksanakan tugas dengan penuh rasa bertanggung jawab terhadap pekerjaan, jabatan, sesuai dengan tugas yang Tuhan percayakan.
Dalam melaksanakan tugas agar senantiasa berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan tugas dan fungsi tanggung jawab serta kewenangan dalam jabatan masing-masing. Jika tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka akan berpotensi bagi kita untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, dalam melaksanakan tugas agar senantiasa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan atasan langsung, jangan sampai ada pelaksanaan kegiatan yang dilakukan sama sekali tidak diketahui oleh pimpinan.
“Jangan sampai ada kegiatan yang dilaksanakan oleh bawahan tidak diketahui oleh sekretarisnya atau pimpinannya. Sebaliknya, kegiatan yang dilakukan oleh sekretaris tidak diketahui oleh bawahannya. Para kepala OPD juga harus melakukan konsultasi dan koordinasi secara berjenjang di setiap organisasi perangkat daerah,” tegas Gubernur.
“Harus senantiasa berkoordinasi dan berkonsultasi dengan rekan sejawat rekan pekerjaan supaya tercipta harmonitas dalam pelaksanaan tugas-tugas dan tanggung jawab yang Tuhan percayakan kepada kita sekalian bapak ibu tempat ini,” pesannya. (*)
Penulis: Hendrik
Editor: Hen






