REDAKSI22.COM, MERAUKE – PT Pupuk Indonesia (Persero) berhasil menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani terdaftar yang berada di wilayah ujung timur Indonesia mulai tanggal 1 Januari 2026.
Penyaluran pupuk ini menjadi bukti komitmen perusahaan dalam memenuhi kebutuhan petani dari awal tahun guna mendukung swasembada pangan nasional.
General Manager (GM) Wilayah IV Pupuk Indonesia, Wisnu Ramadhani menyebutkan, petani terdaftar di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan berhasil menebus pupuk bersubsidi tepat di tanggal 1 Januari 2026.
“Beberapa petani di Merauke melakukan penebusan pupuk bersubsidi tepat di tanggal 1 Januari 2026. Petani mengaku bersyukur, saat mereka akan melakukan pemupukan pada awal tahun, pupuknya sudah bisa ditebus meskipun di awal tahun,” sebut Wisnu Ramadhani dalam siaran Pers yang diterima redaksi22.com, Jumat 02/01/2026).
Wisnu menjelaskan, penebusan pupuk bersubsidi oleh petani tepat setelah pergantian tahun ini menjadi bukti kesiapan PT. Pupuk Indonesia dalam menyalurkan pupuk bersubsidi ke seluruh Indonesia, termasukasuk di Merauke yang merupakan ujung timur wilayah Indonesia.

Perusahaan Pupuk Indonesia berkomitmen menyalurkan pupuk bersubsidi dengan prinsip “7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan tepat mutu).
“Penebusan pupuk yang dilakukan petani di seluruh Indonesia, termasuk di Merauke prosesnya cukup mudah. Hal ini tidak terlepas sistem digital seperti iPubers yang diimplementasikan Pupuk Indonesia pada seluruh kios atau pengecer resmi, ” ujar Wisnu.
Melalui iPubers, lanjutnya, petani terdaftar cukup datang ke kios resmi membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Tani. Petani sudah bisa melakukan penebusan sesuai dengan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru yang sudah diturunkan Pemerintah sebesar 20 persen.
Ia menambahkan, tahun 2026 Pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi nasional untuk sektor pertanian dan perikanan. Adapun alokasi pupuk bersubsidi pada sektor pertanian sebanyak 9,55 juta ton. Sementara alokasi pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan sebesar 295.676 ton.
“Pupuk subsidi sektor pertanian hanya bisa ditebus oleh petani yang terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian. Untuk pembudidaya ikan harus terdaftar di Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” jelasnya.
“Kami sangat senang bisa melayani penebusan pupuk bersubsidi oleh petani di awal tahun. Dengan demikian upaya peningkatan produktivitas pertanian yang diprogramkan Pemerintah bisa terwujud,” ujar Wisnu.
Salah satu petani di Merauke yang berhasil melakukan penebusan pupuk bersubsidi tanggal 1 Januari 2026 yaitu Fahchur Hamid. Petani asal Kecamatan Kurik tersebut menebus pupuk Urea dan NPK Phonska masing-masing 100 Kilogram (Kg) dengan harga HET, dan menggunakan Kartu Tani di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) BUMK Karya Manunggal.
Fahchur mengungkapkan, harga satu sak Urea subsidi kemasan 50 Kg yang ia tebus dibanderol dengan harga Rp90.000. Sementara NPK Phonska untuk kemasan yang sama harganya Rp92.000.
“Alhamdulilah penebusannya cepat dan lancar. Terima kasih kepada Pemerintah dan Pupuk Indonesia,” tandasnya. (*).
Penulis: Hendrik Resi
Editor: Hen






