REDAKSI22.COM, MERAUKE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Merauke mencatat jumlah penduduk Merauke per semester I tahun 2025 dari Data Konsolidasi Bersih (DKB) sebanyak 259.255 jiwa. Jumlah ini naik sekitar 4.000 lebih jiwa dari data semester II tahun 2024.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Merauke, Yustina Regina Kamisopa menyebut, data kependudukan tersebut terekam dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang tersimpan di server pusat yakni Direktorat Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
“Jadi apa yang kita proses ini, tidak tersimpan di server Disdukcapil Kabupaten Merauke. Server kami hanya berfungsi sebagai terminal yang mentransfer data ke pusat. Sejak Januari 2022, fungsi server kita dari server terdistribusi tidak berfungsi lagi menjadi penyimpanan data, tetapi lebih kepada mentransfer data,” kata Yustina Regina Kamisopa saat ditemui redaksi22.com di ruangan kerjanya.
Yustina Kamisopa merincikan, dari 259.255 jiwa penduduk Merauke yang wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebesar 176.623 jiwa. Namun yang sudah melakukan perekaman e-KTP di semester berjalan hingga Desember 2025 kurang lebih sekitar 4.000 jiwa.
“Yang baru rekam e-KTP ini, mereka yang wajib KTP pemula, dimana kemarin tahun 2024, mereka baru 16 tahun dan masuk tahun 2025 ini, mereka sudah 17 tahun. Itu wajib KTP akumulatif, tetapi dari semester II 2024 itu, kita di Dukcapil itu wajib KTP pemula sekitar 5.000-an jiwa. Yang sudah rekam dari akumulasi ini adalah sekitar 4.000-an tepatnya 4.436 jiwa, yang sudah cetak juga sekitar 4.000-an jiwa,” rinci Yustina.
“Secara keseluruhan yang sudah terekam pada wajib KTP dan sudah tercetak itu 167.511 jiwa. Kemudian yang belum rekam masih 9.112 jiwa. Itu per semester I 2025. Ini kan kita mencatat peristiwa kependudukan. peristiwa yang kita alami. Jadi data kita ini kan dinamis dan berubah terus. Data kita ini digunakan untuk seluruh layanan,” sambungnya.
Ia menerangkan manfaat dari data kependudukan ada lima (5) yakni (pertama), untuk perencanaan pembangunan, (kedua) pelayanan publik, (ketiga) penegakkan hukum, (keempat) alokasi transfer pusat dan (kelima), untuk pemilihan umum (Pemilu).
Sementara itu, Yustina Kamisopa juga menjelaskan, selain data KTP ada data untuk Kartu Keluarga (KK). Dari jumlah 259.255 jiwa penduduk Kabupaten Merauke yang memiliki kartu keluarga (KK) sebanyak 84.206 KK. Jumlah KK lebih menurun dari jumlah penduduk karena jumlah penduduk didata per jiwa atau per jenis kelamin. Tidak semua orang berada dalam satu KK. Dari jumlah KK tersebut kemungkinan banyak yang belum tercatat.
“Kartu keluarga itu menunjukkan sebuah keluarga yang ada kepala keluarga. Mereka yang memiliki KK, mereka yang sudah nikah secara sah. Yang sudah secara agama dan tercatat. Yang belum kawin, belum bisa memiliki KK, Kalaupun belum nikah tapi ada yang memiliki KK, maka istrinya yang tercatat sebagai kepala keluarga bukan suami. Suami hanya tercatat sebagai famili lain. Dan anak-anak adalah anak seorang ibu,” terangnya.
Ia menambahkan, untuk total seluruh jumlah penduduk Kabupaten Merauke yakni 259.255 jiwa, Distrik Merauke menduduki jumlah terbanyak yakni 118.807 jiwa. Sementara jumlah KK di Distrik Merauke yang tercatat di Disdukcapil sebanyak 38.902 KK.
“Itu yang tercatat. Tetapi bisa saja lebih dari ini, karena ada penduduk dari Kabupaten lain yang hidup di Merauke, tetapi tercatat di kabupatennya. Tidak semua yang di Merauke tercatat sebagai penduduk Kabupaten Merauke,“ sebutnya.
“Bisa saja mereka hanya tinggal, tetapi tidak melalui proses pindah. Misalnya dari kabupaten lain menerbitkan surat pindah dan mereka tercatat pindah di sini. Tidak semua dorang lapor di Disdukcapil dan pindah di sini, lalu kita tarik data, kasih KK dan KTP Merauke, itu tidak semua seperti itu,” tandasnya. (*)
Penulis: Hendrik
Editor: Hen






