REDAKSI22.COM, MERAUKE – Tim Kolaborasi Akademisi dan Praktisi Hukum (DPW Peradin Papua Selatan menggelar Diskusi Publik bertemakan “Merauke Aman Damai – Papua Selatan Pasti Maju, Berkembang dan Sejahtera (Suatu Kajian Sosiologi Hukum) bertempat di Hotel Megaria Merauke , Kamis (11/12/2025).
Diskusi Publik yang dipandu oleh Moderator, Burhanuddin Zein ( Dosen Hukum Tata Negara Universitas Musamus) dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Papua Selatan Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Sucahyo Agung Dwi Ariyanto itu menghasilkan rekomendasi penting untuk ditindaklanjuti secara kontrik melalui pernyataan sikap dalam mencermati masalah keamanan dan kedamaian di Kabupaten Merauke dan sekitarnya.
Diskusi Publik menghasilkan tiga (3) poin pernyataan sikap bersama antara Gubernur Papua Selatan, Bupati Merauke, MRP Papua Selatan, forum kerukunan umat beragama, tokoh adat, tokoh masyarakat, akademisi, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, pemuda, mahasiswa dan masyarakat se Provinsi Papua Selatan. Tiga (3) poin pernyataan sikap antara lain:
1. Pertama, setiap kita bertanggung jawab menjaga Merauke Ibukota Provinsi Papua Selatan, sebagai miniatur Nusantara, Indonesia mini dan istana damai bagi setiap orang yang hidup dan mencari berkat di atas tanah ini.
2. Kedua, setiap kita bertanggung jawab untuk saling menjaga, saling memberikan rasa aman, saling melindungi antara pemerintah dan warga, begitu pun sesama warga Merauke dan se-antero warga masyarakat Papua Selatan.
3. Setiap kita bertanggung jawab menciptakan hidup toleransi antar umat beragama, memperkuat silaturahmi dalam masa adven yang kudus dalam perayaan Natal 2025 dan menyambut Tahun Baru 2026 dengan suasana hati penuh sukacita, kedamaian sehingga Papua Selatan maju berkembang dan sejahtera.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Musamus Merauke selaku Moderator Diskusi Publik, Burhanuddin Zein mengatakan, diskusi publik menjadi sebuah forum untuk mendengar dan menyerap aspirasi dan masukan masyarakat (publik) yang kemudian dirangkum dalam sebuah dokumen akademik.
“Kita tidak buat forum perdebatan di sini, tetapi hanya mendengar masukan dan saran untuk menghasilkan sebuah rekomendasi. Jadi kita buat sesuatu yang berbeda, kemudian diserahkan kepada pemerintah daerah, dan kita minta untuk ditindaklanjuti. Tindak lanjut yang dimaksudkan dalam bentuk Kaji-tindak. Kita akan buat dalam bentuk buku menjadi panduan untuk diimplementasikan,” tegas Burhanuddin Zein.
Menurutnya, berdasarkan kajian sosiologi hukum para praktisi hukum dan akademisi memberikan konklusi bahwa Merauke dinyatakan sebagai ‘Darurat Sosial’ menyangkut masalah keamanan yang ada.
“Kita berkesimpulan, Merauke berada pada situasi Darurat Sosial, terkait dengan situasi yang terjadi belakangan ini, berturut-turut terjadi kejahatan dan kerawanan sosial,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hendrik
Editor: Hen






