Polisi Ungkap 2 Lokasi Pemroduksi Miras Lokal di Merauke

REDAKSI22.COM, MERAUKE – Polres Merauke melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap tempat produksi minuman keras (miras) lokal jenis sopi yang berlokasi di Jalan Arafura Buti, RT/RW 006/002, Kelurahan Buti, dan Pasar Nopah Baru Merauke.

Konferensi pers dilaksanakan pada Kamis (6/11/2025) pukul 10.00 WIT bertempat di ruang Media Corner Humas Polres Merauke, dipimpin oleh

Dalam Konferensi Pers, Kamis (6/11/2025), Wakapolres Merauke Kompol Nuryanty didampingi Kasat Res Narkoba Ipda Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus dan Ps. Kasi Humas Ipda Andre M.S.B menjelaskan kronologis pengungkapan kasus itu.

Dijelaskan bahwa pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 14.10 WIT, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Merauke menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat rumah yang digunakan untuk menjual dan memproduksi minuman lokal jenis sopi.

Sekitar pukul 14.30 WIT, anggota langsung menuju lokasi sesuai informasi, dan setelah melakukan penggeledahan di rumah milik Sudirman Keliduan alias Sudin.

Petugas menemukan sejumlah peralatan untuk memproduksi miras lokal serta 1 (satu) botol sopi di dapur rumah tersebut.

Pelaku yang terdiri tiga (3) orang bersama barang bukti dibawa ke Polres Merauke guna proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka pelaku dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta Pasal 135 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp 4.000.000.000 (empat miliar rupiah),” jelas Kompol Nuryanty.

Sekaku Wakapolres Merauke, ia mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras ilegal karena dapat membahayakan kesehatan serta berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Merauke. (*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *