Satu Pelaku Narkotika Digelandang Penyidik Polres Merauke ke Kejaksaan

REDAKSI22.COM, MERAUKE -Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis Sabu dengan tersangka berinisial R oleh penyidik Satuan Resnarkoba Polres Merauke telah memasuki tahap II, yakni pelimpahan dan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk segera diproses ke tahap penuntutan di persidangan.

Hari ini, Jumat (24/10/2025), penyidik Satresnarkoba menggiring tersangka R yang mendekam sekian lama di sel tahanan Polres Merauke untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan, Negeri Merauke untuk ditahan dan telah berstatus tahanan Kejaksaan.

Dalam Konferensi Pers, Wakapolres Merauke, Kompol Nuryanty menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika Sabu dengan tersangka R ini adalah pelaku yang ditangkap 18 Mei 2025 lalu di Jalan Ampera I Kelurahan Maro Merauke sekitar pukul 10.00 Wit.

“Penangkapan tersangka R ini adalah pengembangan dari tersangka H yang sudah ditangkap dan diproses terlebih dahulu dan telah diserahkan ke Kejaksaan sejak 17 September 2025 lalu,” jelas Wakapolres Nuryanty didampingi Kasat Resnarkoba, Ipda Daniel Z. Rumpaidus dan Kasie Humas, Ipda Andre Msb dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).

Ia menyebut hasil penyelidikan mendalam terhadap jaringan narkotika di Merauke dan berdasarkan informasi dari tersangka H, Satnarkoba Polres Merauke berhasil melacak keterlibatan R sebagai pihak yang menggerakkan transaksi narkotika.

Konferensi Pers Satresnarkoba Polres Merauke terkait pengungkapan kasus narkotika dengan tersangka R. (Foto HMS Plrs Mrk)

“R diketahui meminta bantuan H sebagai kurir untuk mencari sabu sebanyak dua kali, yakni pada 11 Mei 2025 di Pelabuhan Dafon, Gudang Arang, dengan transaksi senilai Rp1.000.000, dan pada 18 Mei 2025 dengan transaksi Rp1.500.000. Dalam kedua transaksi tersebut, R memberikan upah kepada H masing-masing Rp50.000 dan Rp150.000 sebagai imbalan atas pengadaan Sabu,” bebernya.

Barang bukti yang diamankan, lanjutnya, meliputi satu unit handphone Vivo Y27S dan uang tunai Rp150.000, yang turut disita dari tersangka H. Penyitaan memperkuat bukti keterlibatan R dalam jaringan peredaran narkotika.

“Tersangka dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara mulai dari 4 hingga 20 tahun, “ tandasnya. (*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *