REDAKSI22.COM, MERAUKE – Joseph Albin Gebze resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua III DPR Provinsi Papua Selatan melalui jalur afirmasi/ mekanisme pengangkatan masa periode 2024-2029
Penetapan itu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan melalui rapat paripurna pengangkatan di kantor dewan tersebut, Jumat (26/09/2025).
Joseph Albin Gebze diresmikan sebagai Wakil Ketua III DPRP Papua Selatan bersama dengan seluruh anggota lainnya adalah wakil rakyat yang mewakili seluruh masyarakat, khususnya orang asli Papua.
Mewakili Gubernur Apolo Safanpo, Asisten I Sekretariat Daerah Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno saat menyampaikan sambutan, mengucapkan selamat kepada Joseph Albin Gebze yang resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua III DPR Papua Selatan mewakili unsur kelompok khusus orang asli Papua (OAP).
Agustinus Joko Guritno mengingatkan kehadiran kelompok khusus ini diharapkan mampu menyuarakan aspirasi masyarakat Papua Selatan kepada pemerintah. Proses pengangkatan unsur kelompok khusus DPR Papua Selatan telah melalui perjalanan panjang dan penuh dinamika.
“Berkat kerjasama antara pemerintah provinsi, DPRP Papua Selatan, serta Majelis Rakyat Papua (MRP) Selatan, akhirnya struktur DPRP Papua Selatan jalur afirmasi dapat terbentuk dengan baik, ” ujar Joko Guritno.
Menurutnya, Papua Selatan menjadi salah satu provinsi yang berhasil lebih awal melengkapi unsur DPR afirmasi kelompok khusus, termasuk pengangkatan pimpinan. Hal ini dinilai sebagai pencapaian penting dalam implementasi Otonomi Khusus (Otsus).
“Terbentuknya kelompok khusus yang kini dipimpin oleh seorang Wakil Ketua III harus menjadi wadah nyata untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi orang asli Papua,” kata Guritno.
“Pemerintah berharap keberadaan DPR afirmasi ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, sejalan dengan amanat undang-undang Otonomi Khusus,” sambungnya.
Ia menekankan pentingnya seluruh langkah DPR Papua Selatan yang mengacu pada regulasi, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan Otsus.
“Wakil Ketua III bersama kelompok khusus dapat segera berkoordinasi dengan anggota DPR lainnya dari unsur partai politik untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat asli Papua secara seimbang, ” pungkasnya. (*)
Penulis: Hendrik
Editor: Hen



