REDAKSI22.COM, MERAUKE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menyampaikan dua (2) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu)
Kedua Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dan Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo menyebutkan dua Raperda itu dalam penutupan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan pembahasan kedua Raperda di kantor dewan tersebut, Kamis (25/09/2025) malam.
“Kedua Raperda ini dapat disampaikan ke Mendagri dan Menkeu untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Berkat kesungguhan serta komitmen yang kuat dari segenap unsur DPRP Papua Selatan, seluruh rangkaian pembahasan kedua Raperda telah seesuai jadwal yang telah di tetapkan,” Gubernur Safanpo.
Kedua Raperda tersebut, lanjutnya, dapat disepakati dan diselesaikan bersama sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Pembahasan kedua Raperda itu memperkaya diskusi sehingga menghasilkan ide-ide cemerlang dan inovatif demi kemajuan daerah,” ujar Safanpo.
Ia menyebut dari berbagai catatan dan pertanyaan serta koreksi yang disampaikan oleh dewan, maupun hasil yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta pandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok khusus DPRP Papua Selatan bakal ditindak lanjuti.
“Dengan demikian dapat berkontribusi dalam membawa perubahan yang positif terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Tetapi terhadap pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Papua Selatan,” debutnya. Semoga apa yang kita rencanakan dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” tandanya. (*)
Penulis: Hendrik
Editor: Hen






