Satu Tersangka Narkotika Diserahkan ke Tangan Jaksa Penuntut Umum

REDAKSI22.COM, MERAUKE – Penyidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merauke menyerahkan tersangka berinisial PM (27) dan barang bukti tindak pidana narkotika, warga Kelurahan Kamundu Kabupaten Merauke, kepada pihak Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu pagi (10/09), sekitar pukul 10.00 WIT.

Penyerahan dilakukan di ruang kerja Kejaksaan Negeri Merauke oleh penyidik Unit Sidik II Satresnarkoba Polres Merauke dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum serta disaksikan oleh kuasa hukum tersangka.

Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga melalui Kasat Resnarkoba,  Ipda Daniel. Z. R mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan proses tahap II itu, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

“Berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Merauke tanggal 09 September 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21),” ungkap Ipda Daniel.

Ia menjelaskan kronologi kasus yang bermula pada hari Minggu, 11 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIT, di Jalan Paulus Nafi, Kabupaten Merauke. Tersangka inisial PM diduga kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja seberat 9,51 gram.

Dari tangan tersangka, kata Ipda Daniel, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:1 (satu) tumpukkan ganja seberat 9,51 gram, 1 (satu) bungkus rokok merek Lampion, 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna hitam bernomor polisi F 1019 FAU, 1 (satu) lembar STNK nomor 11541259F.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (*)

Penulis: Hendrik

Editor: Hen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *