REDAKSI22.COM, MERAUKE – Personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Merauke terpaksa melumpuhkan pelaku kriminal anak di bawah berinisial S (20), akibat melawan petugas saat dilakukan penangkapan, Senin (01/09/2025).
Terduga adalah pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang berhasil kabur sejak 8 bulan lalu. Pelaku S ditangkap di sebuah pangkalan angkutan darat lintas kabupaten di kota Merauke.
Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga menerangkan, terduga S adalah pelaku kejahatan yang melarikan diri dari Rutan Polres Merauke pada tahun 2024. Ia merupakan tahanan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan tengah menjalani proses hukum.
“Selama delapan bulan masa pelarian, sejauh ini belum ada laporan tambahan terkait tindak pidana lain yang dilakukan tersangka,” ungkap AKBP Leonardo Yoga di hadapan wartawan, Selasa (02/09/2025).
Kapolres Leonardo menyebut, saat hendak ditangkap S sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Benar, yang bersangkutan sempat melawan. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Akibat perlawanan S, kata Kapolres, membuat aparat harus melumpuhkannya dengan tembakan ke bagian lutut kanan dan kiri. Setelah itu, tersangka segera dibawa ke Mapolres Merauke untuk mendapatkan perawatan medis dan kembali ditahan.
“Saat ini, S kembali mendekam di sel tahanan Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan pengawasan di rumah tahanan diperketat agar peristiwa serupa tidak terulang,” tandas Leonardo. (*)
Penulis: Hendrik
Editor: Hen






